Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Aksi Tawuran Warnai Malam Minggu di Arena Komedi Putar Depan Kecamatan Kresek

Sabtu, 15 Juni 2024 | 22:09 WIB Last Updated 2024-06-15T15:10:12Z

 

Foto : Arena pasar rakyat atau komedi putar di 
   lapangan bola ANDESCE

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Sabtu, 15 Juni 2024.


KABUPATEN TANGERANG - Arena pasar rakyat atau komedi putar di lapangan bola ANDESCE di depan kantor Kecamatan Kresek berubah menjadi ajang tawuran antara sejumlah anak muda (15/06/2024)


Akibat adanya saling serang antara pemuda tersebut sejumlah warga masyarakat Kecamatan Kresek mendesak arena komedi putar tersebut ditutup, disamping itu adanya wahana ketangkasan diduga menjadi ajang perjudian terselubung yang bermoduskan permainan menggunakan uang sebagai alat pengganti alat permainan tersebut 


Menurut beberapa Lembaga, Aktivis dan Media yang tergabung di KMC (Kresek Media Center) perjudian terselubung yang berbentuk permainan ketangkasan di arena Komedi Putar itu beroperasi setiap malam mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB," ujar Supiyani salah satu anggota LSM GERAM Banten yang pada kejadian tersebut sempat mengabadikan momen keributan


Menurut Supiyani bahwa ada 3 jenis Perjudian ditempat tempat keramaian antara lain : 


1)Lempar Paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak

2)Lempar Gelang

3)Lempar bola pada kaleng, dan seterusnya.


“Aturan Pemerintah tentang pelarangan memberikan izin praktek perjudian apakah sudah dilupakan ?, Sehingga sudah beberapa hari ini kami pantau jenis ketangkasan yang berbau judi di biarkan berlangsung,” tutur Sopiyani



"Awalnya kami mengira kegiatan Komidi Putar itu bisa menjadi sarana hiburan rakyat, tetapi kenapa sontak jadi arena tawuran sekaligus ajang bisnis perjudian terbuka.


” Kami akan laporkan hal ini ke Polresta Tangerang, jika memang aduan kami tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Polsek Kresek atau adanya upaya penindakan   tegas,” jelasnya.


Karena kita ketahui bersama dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian secara jelas mencantumkan jenis - jenis perjudian ditempat keramaian tersebut," pungkasnya,



(Red)