Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Tiga Pelaku Open Bo Aplikasi Me Chat Digelandang Petugas kepolisian Polsek Cisoka

Selasa, 18 Juni 2024 | 22:37 WIB Last Updated 2024-06-18T15:45:28Z


Agi Prakat Raharja S.Kom, RealitaNews.co.id
Selasa 18 Juni 2024, Malam 

Tangerang - Berkat keresahan warga yang melaporkan diduga adanya kontrakan yang dijadikan tempat menjajakan diri secara sendiri tanpa adanya peran orang lain atau mucikari, prostitusi tersebut dilakukan secara Open Bo atau melalui Aplikasi Me Chat 


Ketiga pelaku saat digerebek oleh warga disalah satu kontrakan yang berlokasi di Kp Sadang RT 005/004 Desa Cempaka Kecamatan Cisoka Kab Tangerang Banten yang pemilik kontrakan berinisial (EO) 


Saat kejadian sekira pukul 02.00 Wib hari Senin 17 Juni 2024, pelaku (J) perempuan umur 18 tahun sebagai pelajar/Mahasiswi warga Berebes Jawa Tengah, (LK) Perempuan umur 18 Tahun warga Berebes Jawa Tengah, (ES) perempuan umur 18 Tahun pelajar/Mahasiswi warga Berebes Jawa Tengah.


Berawal Saksi (SA) yang melihat banyaknya orang keluar masuk kontrakan pada jam yang bukan waktunya untuk bertamu sekira pukul 01.45 Wib, lalu (SA) mengajak beberapa warga lainnya untuk mendampingi masuk ke dalam kontrakan memastikan keadaan kontrakan tersebut, lalu (SA) dan (SU) yang merupakan RT setempat melakukan interograsi kepada orang orang yang sedang berkumpul dikontrakkan tersebut dan hasilnya saat dimintai keterangan mereka yang berkumpul bukan warga sekitar cisoka akan tetapi warga luar yang bertamu ke sdri (J) dan (J) mengakui sering adanya tamu yang masuk sebagai pelanggan yang biasa memesan melalui Aplikasi Me Chat bersama dua temannya yaitu (L), (E).


Setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian Polsek Cisoka ketiga pelaku mengakui menjajakan diri secara Online melalui Aplikasi Me Chat dengan kisaran harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sampai dengan Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).


Kapolsek Cisoka AKP Eldi SH saat dihubungi awak media membenarkan kejadian tersebut 


" Siap Betul bang, dengan kejadian tersebut ke tiga pelaku/ wanita yang sudah diatas umur kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi para pelaku kalo masih mengulangi perbuatannya akan kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku atau kami kirim ke pantai sosial, mereka tidak ada yang mengkoordinir atau menjadi mucikari diduga pelaku menjajakan diri secara sendiri, " Kata AKP Eldi Kapolsek Cisoka dalam keterangannya pada awak media, Selasa (18/6/2024) Malam 


Kapolsek menghimbau untuk pemilik kontrakan atau kos kosan di wilayah hukum Cisoka agar lebih jeli menerima wanita yang mengontrak 


" Kami himbau warga yang memiliki kontrakan agar lebih jeli menerima wanita yg mengontrak karena bisa digunakan pengontrak untuk  aplikasi yg tidak baik," Tegas Kapolsek.(Red/Agi).