Foto : H.Alamsyah MK. Ketua LSM Geram Banten |
Rabu, 19 Juni 2024.
KABUPATEN TANGERANG - H.Alamsyah MK selaku Ketua LSM Geram Banten Indonesia mengingatkan agar pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) jenjang SMAN/SMKN tahun 2024 tidak ada praktik titip menitip.
Menurutnya jika nantinya ditemukan dan terbukti, Dirinya akan bertindak dan melaporkan hal itu Pj. Bupati Tangerang, PJ.Gubernur Banten bahkan jika perlu ke Menteri Pendidikan, agar memberikan sanksi tegas kepada para oknum guru atau Kepala sekolah yang 'bermain' saat proses PPDB dimulai (19/06/2024).
"Yang terpenting terbukti, faktual, ada hal hal yang diluar aturan, kan ada penegakan aturan, penegakan hukum, semua dalam koridor itu (red. sanksi tegas)," kata H.Alamsyah MK kepada Awak Media
Artinya jika sanksi yang akan diberikan nantinya tidak sesuai dengan kesalahannya, maka biarkan kami yang akan melaporkan itu secara langsung, pada para pihak yang berani melakukan kecurangan seperti "Sogok Menyogok" atau titip menitip calon siswa ke sekolah yang dituju," terangnya
Semua itu Kan ada aturannya, kita kembalikan dulu ke aturan, dengan segala tahapan problem masalahnya, kan masalahnya macam ,- macam, koridor aturan itu yang perlu kita tegakan," ujarnya.
Walaupun nantinya pengawasan PPDB tahun 2024 tersebut melibatkan inspektorat, aparat penegak hukum, dan semua pihak, tapi tidak menutup kemungkinan adanya tindak kecurangan.
Masyarakat pun bisa mengawasi dan mengecek secara langsung pada hari pertama PPDB yang dilakukan secara online melalui website https://ppdb.bantenprov.go.id.
"Kita akan pantau terus website, karena dengan mitigasi sedini mungkin, semoga tak ada kecurangan," tandas H.Alamsyah MK
Kita ketahui bersama jika PPDB tahun ini dibuka melalui 4 jalur yakni jalur Zonasi Afirmasi, Perpindahan orang tua, Prestasi baik akademik maupun non akademik.
# Melalui jalur Zonasi, Panitia dapat langsung mencoret calon peserta yang diketahui menitip atau menumpang di Kartu Keluarga (KK) orang lain.
# Sedangkan untuk jalur Afirmasi tidak diberlakukan lagi syarat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kelurahan atau Desa.
"Yang boleh itu PIP, KIP dan PKH yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," katanya
Semoga dengan mitigasi atau peringatan sedini mungkin, mudah - mudahan bisa memberikan layanan terbaik," tandas dia.
Berikut jadwal dan syarat PPDB SMA dan SMK tahun ajaran 2024/2025:
Jenjang SMA
A). Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan orang:tua
Pendaftaran 19 - 23 Juni 2024
Pengumuman Hasil Akhir 26 Juni 2024
Daftar Ulang 27 - 29 Juni 2024
B). Jalur Prestasi
Pendaftaran 1 - 5 Juli 2024
Pengumuman Hasil Akhir 8 Juli 2024
Daftar Ulang 9 - 11 Juli 2024
Sementara untuk Jenjang SMKN
A) Pendaftaran PPDB SMK, akan dilaksanakan pada 19 sampai dengan 29 Juli 2024.
B) Tes kompetensi PPDB PPDB SMKN 3- 6 Juli 2024
C). Pengumuman hasil seleksi PPDB SMKN 11 Juli 2024
(Red/Ariyanto)