Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolsek Leuwidamar Polres Lebak, Pimpin Apel Sekaligus Pelaksanaan Kegiatan (KRYD) Gabungan

Minggu, 16 Juni 2024 | 23:00 WIB Last Updated 2024-06-16T16:00:18Z

 

Foto : patroli gabungan dalam rangka Kegiatan Rutin 
  Yang Ditingkatkan (KRYD)

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Minggu, 16 Juni 2024.


LEBAK- Kapolsek Leuwidamar Polres Lebak IPTU Acep Komarudin, Pimpin Apel Sekaligus Pelaksanaan Kegiatan (KRYD) Gabungan, yang terdiri dari, 9 Personil Polsek Leuwidamar, 2 Personil Koramil Leuwidamar, 1 Personil Sat Pol PP Kecamatan Leuwidamar, 1 Linmas Desa Lebakparahiang, 1 Linmas Desa Leuwidamar, melakukan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mencegah terjadinya Curat, Curas dan Curanmor di wilayah hukum Polsek Leuwidamar. Sabtu, (15/06/2024).


Dalam kegiatan tersebut personil patroli di Pimpin oleh Kapolsek Leuwidamar IPTU Acep Komarudin dan diikuti oleh seluruh Personil Gabungan.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP SUYONO .S.I.K., melalui Kapolsek Leuwidamar IPTU Acep Komarudin mengatakan, bahwa Malam ini kita melakukan patroli malam minggu sebagaimana kegiatan rutin kita di Wilayah Hukum Polsek Leuwidamar Khususnya Kecamatan Leuwidamar, untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.


“Semua tindakan kepolisian dilapangan, lakukan dengan humanis dan hindari tindakan yang kontra Produktif yang akan merugikan pribadi dan institusi Polri.” ungkap Kapolsek Leuwidamar.


Sasaran dalam kegiatan tersebut melaksanakan Patroli di lokasi rawan guan kamtibmas seperti obvit, perkumpulan anak remaja dan tempat yang dijadikan lokasi berandalan bermotor, melakukan pemeriksaan pada kendaraan R2 dan kendaraan R4, agar melakukan himbauan pada masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yg aman dan kondusif.


Dalam pelaksanaan (KRYD) juga menghimbau kepada para remaja, agar tidak melakukan tindak pidana karena akan merugikan orang lain dan diri sendiri dan menghimbau kepada pemuda, yang menggunakan kendaraan tidak melakukan balapan dijalan umum karena dapat menganggu bagi pengguna kendaraan yang lain. Tutup Kapolsek Leuwidamar.



(Red/Mujahidin)