Foto : Kejaksaan Tinggi Banten mulai selidiki |
Senin, 24 Juni 2024.
KABUPATEN SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten mulai selidiki pengunaan Dana Desa Gembong yang telah dilaporkan oleh DPP LSM KOMPPI beberapa waktu lalu. (24/06/2024)
Dalam keterangannya Usrah kepada Awak Media mengatakan, dirinya telah melaporkan Kades Gembong pada Kejati Banten sejak bulan Mei 2023 lalu, dan dari laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten, telah mendisposisikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga telah meminta LSM KOMPPI untuk melengkapi bukti - bukti permulaan indikasi sebagai mana yang dilaporkan tersebut," ungkapnya
Dalam laporan tersebut diantaranya, bahwa pada tahun 2022, alokasi anggaran budidaya magot yang diduga fiktif dianggarkan pada tahap 1 sebesar Rp. 68.162.400, tahap 2 sebesar Rp. 86.162.400, dan Tahap 3 sebesar Rp. 86.162.400 total 240 juta lebih dan untuk tahun 2023 sebesar Rp. 95.658.000.
Sementara itu untuk budidaya ikan air tawar yang dianggarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 402 juta, yang telah dicairkan sebanyak tiga tahap, dan selama tiga tahap tersebut yakni :
Tahap 1 sebesar Rp.134.410.000,
Tahap 2 sebesar Rp.134.410.000 dan Tahap ke 3 sebesar Rp.134.410.000, sedangkan untuk tahun 2023 sebesar Rp 95.250.500 ," jelas Usrah
Sementara itu dalam keterangannya Doni Saputra selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, juga membenarkan adanya laporan terkait Dana Desa Gembong, dan saat ini laporannya sedang kita proses," ujarnya
" Ya benar bang, ada laporan, dan kita akan segera tindaklanjuti laporan tersebut," tandasnya.
"Sabar nanti kita akan sampaikan semuanya, setelah lengkap bukti - buktinya serta penetapan dan pemeriksaan kesaksian dari yang bersangkutan," pungkasnya
(Red/Ariyanto)