Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejati Banten Focus Selidiki Pengunaan Anggaran Dana Desa Gembong - Balaraja

Senin, 24 Juni 2024 | 18:22 WIB Last Updated 2024-06-24T11:23:03Z

 

Foto : Kejaksaan Tinggi Banten mulai selidiki 
        pengunaan Dana Desa Gembong 


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Senin, 24 Juni 2024.


KABUPATEN SERANG -  Kejaksaan Tinggi Banten mulai selidiki pengunaan Dana Desa Gembong yang telah dilaporkan oleh DPP LSM KOMPPI beberapa waktu lalu. (24/06/2024)


Dalam keterangannya Usrah kepada Awak Media mengatakan, dirinya telah melaporkan Kades Gembong pada Kejati Banten sejak bulan Mei 2023 lalu, dan dari laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten, telah mendisposisikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.


"Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga telah meminta LSM  KOMPPI untuk melengkapi bukti - bukti permulaan indikasi sebagai mana yang dilaporkan tersebut," ungkapnya 


Dalam laporan tersebut diantaranya, bahwa pada tahun 2022,  alokasi anggaran budidaya magot yang diduga fiktif dianggarkan pada tahap 1 sebesar Rp. 68.162.400, tahap 2 sebesar Rp. 86.162.400, dan Tahap 3 sebesar Rp. 86.162.400 total 240 juta lebih dan untuk tahun 2023 sebesar Rp. 95.658.000.


Sementara itu untuk budidaya ikan air  tawar yang dianggarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 402 juta, yang telah dicairkan sebanyak tiga tahap, dan selama tiga tahap tersebut yakni : 


Tahap 1 sebesar Rp.134.410.000,

Tahap 2 sebesar Rp.134.410.000 dan Tahap ke 3 sebesar Rp.134.410.000, sedangkan untuk tahun 2023 sebesar Rp 95.250.500 ," jelas Usrah


Sementara itu dalam keterangannya Doni Saputra selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, juga  membenarkan adanya laporan terkait Dana Desa Gembong, dan saat ini laporannya  sedang kita proses," ujarnya 


" Ya benar bang, ada laporan, dan kita akan segera  tindaklanjuti laporan tersebut," tandasnya.


"Sabar nanti kita akan sampaikan semuanya, setelah lengkap bukti - buktinya serta penetapan dan pemeriksaan kesaksian dari yang bersangkutan," pungkasnya 



(Red/Ariyanto)