Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

PMPB Soroti Mega Korupsi Di Banten, Anggap Kejati Banten Lamban

Minggu, 02 Juni 2024 | 22:01 WIB Last Updated 2024-06-02T15:01:24Z
Foto : Dialog Semerak Pancasila dengan tema diskusi 
 “Generasi Muda Generasi Pancasila”

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Minggu, 2 Juni 2024.


SERANG, – Penggerak mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) mengadakan Dialog Semerak Pancasila dengan tema diskusi “Generasi Muda Generasi Pancasila” yang digelar di W²H Coffe, Sabtu, 1 Juni 2024. Acara ini diikuti kurang lebih 200 peserta dari berbagai mahasiswa dan pelajar se-Banten.

 

*M.Geri Wijaya Koordinator* Penggerak Pelajar Mahasiswa  menyampaikan Dialog Semerak Pancasila ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar mahasiswa Dan Pelajar se Banten dan memperingati refleksi hari lahir Pancasila  dan agenda ini juga menyoroti persoalan isu-isu yang ada di Banten salahsatunya isu mega korupsi di Banten. 


Melihat banyaknya informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten persoalan alih fungsi lahan Pemerintah Provinsi Banten di Situ Ranca Gede Jakung, yang diduga dijual, dan melibatkan beberapa Oknum Politisi Provinsi Banten dan pihak Swasta, namun sampai detik ini pihak Kejati Banten belum dapat penetapan tersangka. 


Kita melihat mulai dari 23 Oktober 2023 s/d sekarang terkait perkara tindak pidana korupsi, penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait namun disayangkan sampai sekarang belum adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten kepada oknum-oknum tersebut. 


 Jangan sampai ketidak tegasan Kejati Banten mencederai aturan yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Bahwa tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.   “Sesuai dengan isi UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. 


Tujuan dari Negara yang menganut sistem Negara hukum adalah untuk mencapai suatu kehidupan yang adil dan makmur bagi warga negaranya, yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,”   dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum.


Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.  


 *Tambah Rijal Hamdi Sekjend PMPB* menilai bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan peraturan hukum tertinggi. ”


 Dengan itu adanya agenda ini kita merumuskan bentuk pengawalan terhadap isu ini, dan Kita menekan kepada Kejati Banten segara menetapkan tersangka kepada oknum-oknum Mafia Tanah yang sudah melakukan koorporasi hitam, usut tuntas sampai ke akar akar nya jangan tebang pilih.


Jangan sampai orang orang suruhan yang nanti ditersangkakan dan aktor intelektual sendiri tidak di tersangkan, jika kejati banten tidak segera menetapkan tersangka kami akan mendorong dan mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini. 


Dan melalui agenda inilah kita rumuskan untuk mengawal isu ini sampai tuntas. Tutup Rijal Hamdi.


(Red/Agi)