Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Dua Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Perbuatan Cabul ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

Selasa, 25 Juni 2024 | 21:41 WIB Last Updated 2024-06-25T14:42:21Z
Foto : penyerahan 2 tersangka berikut barang bukti 
  dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 25 Juni 2024.


SERANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/6/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka SU dan SA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan 2 tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka SU dan SA  dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.



(Red/Icha)