Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Soal Perpanjangan dan SK Penambahan Masa Jabatan Kades, Pemerintah Kabupaten Tangerang Tinggal Menunggu Surat Edaran Kemendagri

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:48 WIB Last Updated 2024-06-01T04:48:35Z

 

Foto : Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang H. Yayat 
  Rohiman

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Sabtu, 1 Juni 2024.


KABUPATEN TANGERANG - Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang H. Yayat Rohiman menjelaskan kepada Awak Media terkait SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa seperti yang Presiden Joko Widodo telah resmi ditandatangani dalam Undang - Undang (UU) Nomor :  3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor : 6 Tahun 2014, tentang Desa, belum lama ini.


"Kalau kami, Pemerintah Kabupaten Tangerang, masih menunggu Surat Edaran atau perintah dari Kemendagri, terlebih dahulu,"jelasnya (01/06/2024)


Memang sejumlah hal baru dari UU Desa hasil Revisi tersebut, antara lain masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berubah dari yang dahulu 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode," ungkapnya


"Sabar ya mas, Kami menunggu Kemendagri terbitkan semacam Surat Edaran atau perintah untuk penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan BPD sesuai UU tersebut," kata H. Yayat Rohiman


Saat disinggung Awak Media terkait soal Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan BPD sebelum adanya Surat Edaran atau perintah dari Kemendagri, Dirinya mengatakan hal itu tidak salah juga, sebab mungkin disana menyesuaikan masa jabatan Kepala Desa dan BPD berdasar UU Nomor : 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, yang telah resmi diteken Presiden," paparnya.


H.Yayat Rohiman S.Ip.M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, mengatakan, "Kalau kita tetap mengikuti prosedur dan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran atau perintah terlebih dahulu untuk melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan BPD, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024," terangnya.


"Bahkan infonya di Daerah Banjarnegara, juga sudah ada Kepala Desa terpilih yang baru hasil Pilkades pada bulan Februari 2024 lalu. Nah..!! Kini Kepala Desa yang Incumbent (red Petahana) yang tidak terpilih, mereka dipersilahkan melanjutkan masa jabatannya sampai dengan 2026. Sedangkan Kades terpilih yang baru nanti di tahun 2026 akan langsung dilantik tanpa ada Pilkades kembali," ucapnya,


"Saya juga baru tahu infonya kemarin, saat mencoba berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Banjarnegara secara lisan.


Selain di Banjarnegara, lanjutnya, Pemkab Cirebon belum lama ini juga telah menyerahkan SK penetapan masa jabatan Kuwu (red.Kepala Desa) berdasar UU tersebut



(Red/Ariyanto)