Foto : |
Rabu, 12 Juni 2024.
LEBAK - Menanggapi rumor yang berkembang saat ini terkait kasus tindak pidana dugaan pencurian Scrap (limbah) milik PT Cemindo Gemilang Tbk yang membuat kedua orang warga ditahan, AP yang pernah disebut oleh YD alias HD alias JBL yang menjelaskan kepada awak media via whatsapp persoalan yang sebenarnya.
Dalam pernyataan nya AP yang pernah disebut oleh YD alias HD alias JBL menjelaskan, bahwa ia (YD-Red) pernah mengatakan telah menjual Scrap (limbah) seberat 70Kg kepada saya AP, bukan saya yang mengatakan bahwa YD telah menjual kepada saya dan barang nya masih ada disaya, ujar AP Rabu (12/6/2024)
Lanjut AP ceritanya begini, belum lama ini saya kedatangan orang yang menanyakan terkait kasus dugaan pencurian scrap milik PT Cemindo Gemilang yang saat ini kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian Sektor Bayah Polres Lebak, dalam obrolan saya dengan orang tersebut saya mengatakan bahwa benar YD katanya telah menyebutkan nama saya, dan pernah menjual scrap seberat 70Kg kepada saya dan barang buktinya masih ada disaya, pernyataan tersebut terkesan dipelintir seakan-akan saya yang mengakui, padahal saya hanya mengatakan hal itu yang pernah diucapkan oleh YD, terang AP.
Untuk itu saya berharap dan meminta kepada semua nya agar persoalan ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, dalam hal ini Polsek Bayah Polres Lebak, mari kita kawal prosesnya jangan beropini/berasumsi, pungkas nya.
Informasi yang dihimpun tim awak media bahwa kasus dugaan pencurian Scrap milik PT Cemindo Gemilang Tbk ini sudah dilimpahkan dari Polsek Bayah,senin 10 juni 2024 kedua tersangka sudah dikirim ke Rangkasbitung.
(Red/Mujahidin)