Foto : Polsek Cikupa Sediakan Sarana dan Prasarana |
Rabu, 12 Juni 2024.
Kabupaten Tangerang - Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 42 Tahun 2020 sebagai bentuk perlindungan kesamaan hak dan kesempatan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang cacat, termasuk ibu hamil, menyusui dan lansia.
Artinya, kelompok rentan ini dijamin kesamaan hak dan kesempatannya dalam mendapatkan pelayanan publik, perlakuan khusus bagi kelompok rentan merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maka, pemenuhan fasilitas khusus wajib disediakan.
Polsek Cikupa Polresta Tangerang sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik bagi masyarakat di khusus nya warga kecamatan cikupa, guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat tersebut polsek cikupa sediakan tempat bermain anak dan parkiran khusus difabel dan wanita dan ruang penghijauan.
Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto ST.SH mengatakan bahwa layanan ramah dan humanis bagi beberapa kelompok rentan, seperti Lansia, Disabilitas, Ibu hamil, Ibu menyusui dan orang cidera perlu di wujudkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkupnya, hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cikupa dalam kesempatan nya pada Rabu (12/06/2024)
Tedy Heru Murtianto mengungkapkan, guna untuk menunjang pelayanan yang prima Polsek Cikupa menyediakan berbagai sarana dan prasarana pendukung bagi kelompok rentan dan diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang datang ke Mako Polsek Cikupa untuk meminta pelayanan kepolisian,"kata Tedy Heru.
Hal ini merupakan wujud komitmen pelayanan Polri khususnya Polsek Cikupa yang PROMOTER,” tandas nya
Terpisah Wakapolsek Cikupa AKP. I Made Arthana SH.MH menambahkan ketersediaan fasilitas khusus difabel diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Ini wujud komitmen layanan kami yang bersifat Promoter untuk melayani masyarakat yang berkepentingan untuk mendapatkan pelayanan dengan sebaik baiknya,"Singkat nya.
(Red/Icha)