Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Minta Ketua DPRD Banten Benahi Seleksi KI Yang Masih Carut Marut Sebelum Berlaga di Pilkada

Minggu, 30 Juni 2024 | 20:13 WIB Last Updated 2024-06-30T13:13:49Z

 

Foto : Ketua DPRD Banten periode 2019 – 2024, Andra Soni diminta benahi seleksi calon Komisioner


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Minggu, 30 Juni 2024.


Serang – Ketua DPRD Banten periode 2019 – 2024, Andra Soni diminta benahi seleksi calon Komisioner Informasi Provinsi Banten yang masih carut marut. Hal ini di ungkapkan Warga Kota Serang, Adityawarman dalam siaran persnya. Minggu (30/6).


Menurut Adit, seleksi seleksi calon Komisioner Informasi Provinsi Banten merupakan Pekerjaan Rumah (PR) Lembaga DPRD Banten periode 2019 – 2024 yang dipimpin oleh Andra Soni.


Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) PERKI Nomor 4 Tahun 2016, “jangka waktu” Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPRD Provinsi Banten adalah 30 (tiga puluh) hari kerja “setelah” diterimanya nama – nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten. Tegas Adit.


Sedangkan Ketua DPRD Banten sudah mengeluarkan pengumuman nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten yang akan mengikut Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan nomor : 162/1598-DPRD/XI/2023 tertanggal 28 November 2023.


“Seharusnya hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PERKI Nomor 4 Tahun 2016 sudah diterima oleh Penjabat Gubernur Banten paling lambat akhir Desember 2023,” tandas Adit.


Tapi hingga hari ini, hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan masih belum diterima oleh Pj Gubernur Banten, ada apa ini?

 

Saya kira baiknya Pak Andra Soni menuntaskan PRnya terlebih dahulu sebelum berlaga di Pilkada Banten.


Bagaimanapun seleksi calon Komisi Informasi Provinsi Banten masih merupakan tugas Lembaga yang dipimpin Pak Andra Soni.


Tugas DPRD Banten sebenarnya sederhana, tinggal mengirimkan hasil uji Kepatutan dan Kelayakan saja kok, ya kalau mau mengusulkan nama, saya kira tinggal dipilih saja empat (4) nama pilihan DPRD Banten.


Sedangkan 1 nama merupakan unsur Pemerintah, hal ini sudah jelas dalam Pasal 25 ayat (2) UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 20 ayat (4) PERKI (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 4 Tahun 2016 dan Pasal 34 ayat (1 PERDA (Peraturan Daerah) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012.



(Red/Mujahidin)