Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Aset Kendaraan Perangkat Daerah Provinsi Banten Yang Tidak Diketahui Keberadaannya Dipertanyakan LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten

Jumat, 12 Juli 2024 | 22:08 WIB Last Updated 2024-07-12T15:09:58Z

 

Foto : Aset Kendaraan Perangkat Daerah Provinsi 
   Banten


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 12 Juli 2024.


Banten- adanya Aset Kendaraan Roda dua dan kendaraan Roda Empat di beberapa perangkat Daerah Provinsi Banten yang selama ini dari tahun 2001 s/d 2020 yang tidak tau keberadaannya di 5 instansi, Sekretariat DPRD Provinsi Banten, sekretariat Daerah Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Pertanian Provinsi Banten, yang selama ini menjadi tanda tanya publik atas  keberadaan -nya. Sebagaimana Belanja kendaraan Roda Dua dan kendaraan Roda Empat untuk Operasional perangkat Daerah. Dan  anehnya Aset Barang Milik Negara (BMN) kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten.


Sebagaimana penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Daerah harus ada persetujuan dari Gubernur/bupati/Walikota yang sifatnya,  Hilang karena pencurian, terbakar,susut,menguap,mencair, kadaluarsa,mati untuk hewan dan alasan keadaan Kahar. Maka dengan acuan tersebut apakah Aset Barang Milik Negara (BMN) di  ke 5 (lima) perangkat Daerah Provinsi Banten yang akan mengajukan Penghapusan sesuai diatas.


Dan kami tim media sambangi sekretariat Kantor LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten yang beralamat di Jalan A.Yani , Cipete, sumur pecung kota serang, Aminudin yang sebagai Ketua, mengatakan" kami juga sudah melayangkan surat ke Pengelola Barang Milik Negara pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Banten perihal Aset Barang Milik Negara/Daerah (BMND) Provinsi Banten yang selama ini dari tahun 2001 s/d 2020 tercatat 


1. Aset Kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya yaitu kendaraan Roda Dua dan kendaraan Roda Empat yang jumlahnya mencapai 222 unit


2. Dan Kendaraan Roda Dua dan kendaraan Roda Empat yang rusak berat dengan jumlah 30 unit.


dengan jumlah hingga  ratusan unit  kendaraan tidak diketahui keberadaannya, Diduga jelas adanya kelalaian oleh perangkat Daerah Provinsi Banten yang sebagai mengelola Aset Kendaraan, seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Kedinasan sesuai perundang-undangan yang berlaku.Atas kesalahan atau kelalaian atau penyimpangan,Maka pejabat/penanggung jawab yaitu yang menggunakan kendaraan Dinas yang diduga lalai harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan Permendagri nomor 19 tahun 2016.


Lanjut Aminudin "  pengelola Aset Kendaraan Barang Milik Negara (BMN) di 5 (Lima) Perangkat Daerah Provinsi Banten, pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Daerah Provinsi Banten,Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Pertanian Provinsi Banten Diduga lalai dari segi pengelolaan dan pemeliharaannya,diduga Boros dalam penggunaan anggaran. Kenapa saya menyebut diduga adanya pemborosan anggaran.


1. Anggaran Belanja pemeliharaan kendaraan yang tiap tahun cukup besar hingga Ratusan Juta, untuk merawat kendaraan Roda Dua dan kendaraan Roda Empat.


2. Pembelanjaan  tiap tahun untuk belanja kendaraan jenis Mobil dan Motor pada Dinas terus bertambah. tentu makin bertambah untuk biaya belanja pemeliharaan nya. Pasalnya biaya pemeliharaan lebih besar dari harga belanja kendaraan. Dan yang dirugikan adalah Rakyat Banten yang tiap tahunnya membayar pajak dari  pendapatan hasil Petani,Buruh/pekerja pabrik, Nelayan, Supir angkotnya, Ojek,pedagang dan lainya. Maka perangkat Daerah Provinsi Banten yang sebagai pengelola Aset Kendaraan Barang Milik Negara/Daerah (BMND) Provinsi Banten harus dipertimbangkan untuk pengapusan yang diajukan Dinas tersebut. Dan perlu dipertanggungjawabkan secara prosedur perundangan -undangan yang berlaku dan harus diberlakukan Sanksi bagi pejabat ASN yang menggunakan Aset  kendaraan Barang Milik Negara/ Daerah (BMND). Dan bila terbukti dijual, digadaikan harus dipertanggungjawabkan dengan proses hukum yang berlaku. Ungkapnya.


Sebagaimana pengelolaan aset telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah (BMND) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD" huruf a dan b.



(Red)