Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Bocah Angon Fast Respon Nusantara Kecam Pembiaran Tambang Galian C yang Diduga Ilegal, Diwilayah Hukum Muspika Kronjo

Selasa, 23 Juli 2024 | 17:31 WIB Last Updated 2024-07-23T10:31:29Z
Foto : Kecam Pembiaran Tambang Galian C yang 
   Diduga Ilegal, Diwilayah Hukum Muspika Kronjo



Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 23 Juli 2024.


Tangerang- Geram Bocah Angon Soal Kinerja Aparatur Perintah Desa Pagenjahan yang diduga memuluskan jalannya trayek galian c di Kampung Sumur Buyut Desa Pagenjahan. Selasa, (23/07/2024).



Imron, R. Sadewo, Pendiri Gerakan Bocah Angon Nusantara Juga Anak didik Ketua Umum Fast Respon Nusantara Opinion Counter Polri ( FRN ), Sangat menyangakan Kinerja aparatur perangkat Desa, dimana Pemerintah Salah Staff Desa Pagenjahan yang diduga ikut andil dalam menjalankan trayek Galian C tersebut.


 Agus Flores, Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN PUSAT) saat dikonfirmasi melalui Telphone Whatsapp angkat bicara, dimana Ia sangat menyayangkan dan kecewa akan kinerja instansi Pemerintah yang terkesan tutup mata.


Sebab jika merujuk pada Peraturan Pemerintah sudah jelas-jelas kegiatan tersebut  melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.


“Peraturan nya daerah kan sudah jelas dan tidak tidak di perbolehkan lagi adanya galian tanah tipe C di Kabupaten Tangerang, kenapa Instansi terkait seolah-olah tutup mata, seharusnya di tindak tegas para pengusaha galian ilegal tersebut,”tegas. Agus Flores dengan nada kesal".


Menurut Agus, aktivitas galian tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.


“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang , khusunya Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang segera melakukan tindakan tegas kepada pengusaha galian tanah ilegal yang diduga kebal hukum tersebut, supaya jangan ada opini APH, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak Satpol PP tutup mata terkesan melakukan pembiaran,” tukas Agus.


Imron, R. Sadewo Saat Konfirmasi  (ZK) Melalui Telphon Whatsapp, Salah satu Pengembang Prayek Galian C. "Zk, menjelaskan ;  Ia benar kemarin pada hari senin, (22/07/2024).

Sempat ditutup saat didatangi dari pihak Aparatur Kepolisian, (Tim). Kata, ZK".


Menurut sumber Informasi warga

membenarkan adanya kehadiran aparat kepolisian yang datang di lokasi galian kampung Sumur Buyut Desa Pagenjahan Saat itu pula Aktivitas Penambang Berhenti, namun setelah  aparat pulang Aktivitas berjalan dan dibuka kembali.

   

“Kan aneh Lokasi galian tersebut di tutup  kenapa bisa beroperasi kembali, ada apa dengan Aparatur penegak hukum ini?, apakah tidak ada tindakan secara tegas, padahal dampak dari aktivitas galian ini dapat merusak ekosistem lingkungan, belum lagi sisa tanah yang berceceran di sepanjang jalan yang dilalui oleh truk rawan menjadi penyebab kecelakaan buktinya kemarin hujan saja dua pengemudi motor terjatuh,” imbuh Imron, R. Sadewo.


Imron, R. Sadewo menyebut, bahwa dalam waktu dekat ini (FRN) akan melayangkan Laporan Pengaduan ke PJ Bupati, Polresta Tangerang dan Polda Banten, atas dugaan perusakan lingkungan yang berada di Kampung Sumur Buyut Desa Pagenjahan  Kecamatan Kronjo tersebut.


“Kami akan melaporkan dugaan perusakan lingkungan yang berada di Wilayah Hukum Muspika Kronjo kepada PJ Bupati Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang dan Polda Banten,” terang, Imron, R. Sadewo.



(Red/Agi)