Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Gelapkan Dana Jamaah Umroh, Warga Kecamatan Cisoka Laporkan travel Umroh PT Baitul Atiq

Sabtu, 06 Juli 2024 | 07:55 WIB Last Updated 2024-07-06T02:42:55Z

 

Foto : Sejumlah jamaah umroh Asal Cisoka 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 5 Juli 2024.


Tangerang, Sejumlah jamaah umroh Asal Cisoka Beramai Ramai mendatangi Kantor Mapolresta Tangerang, ada di wilayah   Kabupaten Tangerang untuk melaporkan oknum PT Baitul Atiq Wisata yang beralamat di Jl Raya Cisauk-Legok RT 01 RW 02, Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Akibat belum dikembalikannya uang jamaah yang batal berangkat umroh.


Diduga Batal Berangkat Umroh, warga Cisoka melaporkan kejadian ini,ke kantor mapolresta Tangerang,



Karena tidak diberangkatkan umroh oleh PT Baitul Atiq, akibatnya salah satu korban Bersama-Sama Rekan yang Lain Beramai ramai melaporkan kasus dugaan penipuan oleh saudara Eko Gunawan yang beralamat di Kampung Bojongsapi RT 03 RW 02 Desa Cibugel Kecamatan Cisoka dengan no laporan LP/B/591/VII/2024/SPKT/POLRESTA. (Jumat, 5/7/2024)


Dalam uraian singkat di laporan tersebut bahwa pada tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di kampung Bojongsapi RT 03 RW 02 Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang telah terjadi dugaan tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan. Awal kejadian pelapor Saudara Eko Gunawan beserta 9 (sembilan) orang keluarganya ingin melaksanakan ibadah Umroh ke Mekah melalui travel PT Baitul Atiq Wisata. Adapun biaya umroh per orang senilai Rp 30.500.000,-.


Pelapor didampingi oleh saksi sebanyak 4 (empat) orang dengan barang bukti berupa rekening koran, invoice, brosur dan surat pernyataan. Di keterangan juga diuraikan bahwa saudara Eko Gunawan telah mentransfer uang ke PT Baitul Atiq sebesar Rp 305.000.000 melalui bank BSI.


Kemudian PT Baitul Atiq menjanjikan akan memberangkatkan jamaah pada tanggal 16 April 2024 hingga 27 April 2024. Namun hingga sekarang PT Baitul Atiq belum juga memberangkatkan jamaah dengan berbagai alasan. Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah pasal 378 KUHP dan pasal 732 KUHP. Selanjutnya pelapor menyerahkan hal tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.


Harapan Salah satu saksi datang dan bersama sama. Menjadi korban, saat di mintai keterangan sebut Hj EH harapnya disampaikan Agar segera PT Baitul Atiq Bisa Mengembalikan Sejumlah Uang Yang Sudah Masuk,


EH yang yang tidak mau di sebut namanya meminta untuk PT baitul Atiq Wisata agar segera Mengembalikan Sejumlah Uang yang Masuk. Kami semua Sudah Lama Menunggu Itikat Baik Dari Pihak PT Tersebut. Tandanya


Hingga Berita Ini ditayangkan Pihak PT Betul Atik Belum Dapat Dikonfirmasi.



(Red/Tri)