Foto : praktik galian C yang berada di Kecamatan |
Jum'at, 5 Juli 2024.
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas terhadap praktik galian C yang berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Kamis (04/07/2024).
Mengingat tambang galian C sudah cukup lama beroperasi d wilayah Kecamatan Kronjo, kurang seriusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menertibkan aktifitas tambang galian C yang merusak ekositem alam dan lingkungan, terutama lahan pesawahan tidak dihiraukan, bahkan seolah pengusaha galian C kebal hukum.
Dampak yang ditimbulkan akibat adanya galian C yang diduga ilegal sangat luar biasa, hingga menyebabkan rusaknya ekosistem lingkungan hidup, serta polusi udara bagi masyarakat sekitar, bahkan sering terjadi kecelakaan lalulintas di sepanjang Jalan Raya yang di lintasi armada pengangkut tanah, karena siang dan malam terus beroperasi.
Nurul Qomar, atau biasa disapa bang Arul, Wakil Ketua Umum Bidang SDM dan Organisasi DPP FRN, Menjelaskan dengan ringkas ," Aktivitas penambangan ilegal yang berlokasi di Desa Bakung dan Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terus menjadi sorotan publik hingga kini, mesti pun masyarakat terus berupaya aksi demo sampai dilayangkannya surat mediasi bukti terlampir. Bakung, 2 Juni 2024 Nomor : 144/105/Ds. Bkg/2024- Hingga terbitnya Surat Pernyataan dari pemilik Galian dengan Bukti Terlampir, bahkan sekarang ini dibuka lagi galian C di Kampung Pejamuran Desa Pasilian, tidak menutup kemungkinan bertambah lagi di Desa desa di wilayah Kecamatan Kronjo, sangat disayangkan buka tutup galian C ilegal itu, seolah pengusahanya kebal hukum", papar Arul.
Arul pun menambahkan, " Sangat disayangkan penutupan galian itu hanyalah kiasan belaka, masih terus beroperasi, penambangan galian C yang diduga Ilegal milik Ridwan dan H. Daman sampai dengan terbitnya berita ini terus beroperasi, apa sebenarnya yang terjadi sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak berani melakukan tindakan tegas untuk menutup secara permanen tambang galian C di Kecamatan Kronjo", jelasnya.
Arul juga menambahkan," Menurut data analisis dokumen yang ada serta dengan bukti yang kongkrit, dari semenjak 2 tahun silam sampai sekarang, penutupan galian C di Desa Blukbuk dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, selalu buka tutup terus, 2 pemilik galian c tersebut semakin berani , sampai saat ini masih berjalan dengan aman dan terkesan kebal akan hukum", tutup bang Arul.
Syarifuddin, Wakil Ketua Dewan Pengawas DPP Ruang Jurnalis Nusantara, saat dimintai tanggapan oleh awak media dengan Tegas mengatakan;," Pemilik Galian C di Desa Bakung dan Blukbuk yang diduga ilegal yang sangat merusak lingkungan dan ekosistem alam, menjadi banyak sorotan dari berbagai elemen, media, Lembaga, pemerhati lingkungan bahkan masyarakat, Pengusaha dan Pemerintah Kabupaten Tangerang serta APH tidak menghiraukan kejahatan lingkungan dan upaya melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola dan pemilik galian C ilegal, walaupun dampak kerusakan lingkungan sudah cukup parah, kami akan terus berupaya sesuai dengan Tupoksi kami, agar kejahatan lingkungan di wilayah Kecamatan Kronjo segera dihentikan dan ditutup secara permanen oleh Pemerintah, dan pelaku kejahatan lingkungan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, saya sudah menyampaikan kepada PJ Bupati Tangerang terkait aktifitas galian C di wilayah Kecamatan Kronjo, dan saya yakin tidak ada orang yang kebal hukum apabila melakukan tindakan melawan hukum", tegasnya.
" Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dan APH segera melakukan tindakan tegas supaya kerusakan lingkungan tidak bertambah parah", pungkasnya.
Sampai dengan terbitnya berita ini aktif galian C masih terus beroperasi.
(Red/Icha)