Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Gerak Cepat Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan

Jumat, 19 Juli 2024 | 19:51 WIB Last Updated 2024-07-19T12:52:10Z
Foto : pelaku tindak pidana Pembunuhan dan 
       Penganiayaan


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 19 Juli 2024.


Cilegon - Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib, Unit I Pidum, Subnit Harda & Bangtah, dan Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan


*Butuh waktu 1 (satu) jam Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tangkap pelaku pembunuhan*


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri menjelaskan bahwa unit Reskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku Pembunuh NI (41)

Alamat Kampung.Cibawang  Desa Kubang Baros Kecamatan.Cinangka Kabupaten Serang 


Diketahui terjadi pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 08.00 wib di Link.Sukamaju RT.006/006 Kelurahan Mekarsari Kecamatan.Pulomerak Kota Cilegon 


Menurut Samsul "kronologi penangkapan 

Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar jaml 09.00 wib setelah dilakukan pengecekan TKP, dan di dapatkan informasi terkait identitas dan alamat domisili pelaku di kecamatan Cinangka kabupaten Serang, selanjutnya Tim yang  terdiri dari Unit I Pidum, unit Resmob dan Piket Siaga Satreskrim mendatangi alamat domisili pelaku di kecamatan Cinangka kabupaten.Serang. Saat berada di lokasi alamat domisili, pelaku dengan di dampingi kepala desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui apa yang  sudah di perbuat. Selanjutnya pelaku di bawa kekantor Kepolisian Polres Cilegon untuk di tindak lanjuti.


Pelaku NI (41) melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat (3)KUHPidana  paling lama 15 (lima belas) tahun."tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri.



(Red/Icha)