Foto : Pemusnahan Miras Melalui Sambungan Zoom |
Senin, 1 Juli 2024.
Tangerang_ Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, memusnahkan barang bukti 4.176 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari hasil Kegiatan Rutin Ya g Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2024, pemusnahan dilaksanakan di Loby Polresta Tangerang, dihadiri oleh Forkompinda Kabupaten Tangerang dan Ketua Mui Kabupaten Tangerang, Senin (1/7/2024)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Mujiono, S.I.K..,M.M dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol.
Disebutkan pula bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol dari berbagai merek.
Dalam pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tersebut, lanjut dia, dengan cara menuangkan minuman haram itu ke dalam drum yang disediakan tim kepolisian.
Sebagai komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat ini, pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan tindakan meskipun tidak ada operasi.
"Ke depan kami akan terus melaksanakan operasi KRYD ini secara konsisten," kata Kapolresta Tangerang.
Hal ini mengingat, kata Kombes Pol. Baktiar, minuman keras ini adalah penyumbang atau sebagai faktor terjadinya sebuah tindak pidana kejahatan.
Selain melakukan operasi minuman keras, jajaran Polresta Tangerang juga akan melakukan pemberantasan peredaran obat terlarang dan narkoba.
Dengan penyitaan dan pemusnahan barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat ini, dia berharap dapat mengurangi terjadinya tingkat kriminalitas dan kejahatan di daerah ini.
(Red/Icha)