Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

LSM KOMPPI : Kejaksaan Diminta Segera Selidiki Praktek Dugaan Pungli Di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Yang Semakin Marak

Jumat, 12 Juli 2024 | 15:51 WIB Last Updated 2024-07-12T08:51:28Z

 

Foto : Usrah Ketua DPP LSM KOMPPI

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 12 Juli 2024.


KABUPATEN TANGERANG - DPP LSM KOMPPI meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, atau Kejaksaan Negeri Tinggi Banten turun tangan atas dugaan pungli yang terjadi selama ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji (12/07/2024)


Desa Kohod merupakan salah satu Desa yang akan tergusur oleh Proyek Strategis Nasional (PSN), bahkan rencananya Mega proyek tersebut akan dibangun pantai Indah Kosambi (PIK 2)


Hal itu disampaikan Usrah selaku Ketua DPP LSM KOMPPI, kepada Awak Media. Saat ini kondisi warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji sangat memprihatinkan, karena tidak adanya kepastian tentang relokasi, selain itu ketika ada warganya yang terlihat menentang atau vokal terkait persoalan tersebut langsung mendapat tekanan dari para oknum Aparat Desa dan orang - orang bayaran lainnya. Dengan cara ditakut - takuti tersebut, maka rata - rata sebagian besar warga merasa ketakutan," jelasnya 


"Ini Negara hukum kok masih pakai pola Jawara seperti itu, Kami berharap agar pihak Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum dapat hadir disana,  memberikan Edukasi, serta perlindungan kepada masyarakat, agar mereka merasa aman dan nyaman," tandasnya.


Usrah menceritakan salah satu warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod yang ditemuinya bahwa jumlah warga yang terkena relokasi PT PIK , mencapai ratusan orang, namun untuk tahap Ketiga yang akan direlokasi masalahnya semakin komplek," ungkapnya 


"Lihat sendiri ketika tanah hak milik warga dan berdasarkan keterangan leter C dan Girik mulai dipermasalahkan, padahal pihak pengembang Pantai Indah Kosambi (PIK) sendiri tidak mempermasalahkan karena hanya cukup keterangan dari Desa saja.


"Pada prinsipnya mereka (red. warga) setuju untuk direlokasi, asal jangan diintervensi oleh Aparat Desa, apalagi ditakut -takuti, dengan banyak modus oknum orang - orang bayaran," terang Usrah.


Sementara itu menurut keterangan salah satu warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod yang ditemui Awak Media mengatakan, awalnya dirinya menyerahkan uang sebesar 33.juta lebih kepada oknum Aparatur Pemerintah Desa Kohod, dengan maksud dan janji akan dibuatkan surat Akta Jual Beli (AJB), namun hingga sampai saat ini surat yang dijanjikan tersebut tak kunjung kelar dan jadi," ucapnya


"Saya tidak keberatan tanah kelahiran dan rumah saya digusur, asalkan kami semua  beserta ratusan warga lainnya direlokasi ke tempat yang layak dan pasti," terang AR  warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod  kepada Awak Media 


Walau selama ini hanya informasi yang simpang siur saya dapat, tetapi harusnya pihak Aparat Desa Kohod memberikan kami pemahaman serta menyampaikan informasi tersebut dengan utuh," tegasnya 


Selama ini kami (red. warga) hanya ingin pihak perusahaan atau perwakilannya sendiri yang melakukan sosialisasi kepada warga, agar informasi itu utuh kami terima. "Seperti contohnya adalah terkait Surat Tanah dan ganti ruginya berapa ?


"Tanah kita disini jelas merupakan tanah adat, meskipun kita belum memiliki AJB dan sertifikat hak milik, tapi di Girik Desa itu jelas ada, namun kita kenapa musti ditakut - takuti oleh mereka para oknum Aparat Desa, dan orang - orang bayaran dengan modus untuk mencari keuntungan uang," terang AR.


Hingga banyak warga disini bingung dan takut, nah disaat itulah mereka oknum tersebut menawarkan untuk membuat Surat Akta Jual Beli (AJB), semua bertujuan agar pihak  pengembang Agung Sedayu Group mau membayar tanah dan bangunannya," ucapnya 


Dari informasinya di lapangan pihak pengembang PT Agung Sedayu Group, tidak meminta persyaratan Akta jual Beli (AJB), cukup dengan keterangan dari Pemerintah Desa saja.


"Buktinya Saya korbannya dan saya telah menyerahkan uang untuk pembuatan Akta jual beli (AJB) ke oknum Aparat Desa  Kohod senilai Rp 33.800.000 namun sampai saat ini juga surat AJB tersebut tak jadi - jadi, alias akal - akal saja dan uang tersebut tak kunjung dikembalikan," terang AR sambil memperlihatkan bukti transfernya kepada Awak Media


Melihat fenomena saat ini, sungguh miris warga Kampung Alar Desa Kohod, dan seperti merasa ketakutan, karena banyak intimidasi dan intervensi sejumlah pihak yang entah bertujuan apa.


Hanya tinggal menunggu nasib dan pasrah Ratusan Warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, belum lagi tekanan akibat ulah oknum Aparat Desa Kohod dan oknum orang - orang bayaran.



(Red/Ariyanto)