Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Media Center Jayanti (MCJ) : Meminta Pj Bupati Kabupaten Tangerang Perhatikan Masalah Pembuangan Sampah di Kecamatan Jayanti

Selasa, 23 Juli 2024 | 17:23 WIB Last Updated 2024-07-23T10:24:56Z
Foto : Media Center Jayanti

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 23 Juli 2024.


Kabupaten Tangerang - Tim Media Center Jayanti lakukan aksi sosial, memasang Spanduk himbauan Dilarang buang sampah Sembarangan di 5 titik penumpukan sampah di kecamatan Jayanti. Selasa ( 23/07/24) 


Pemasangan spanduk dilakukan tim MCJ di 5 titik penumpukan sampah di Kecamatan Jayanti yaitu, 1.Pinggir jalan raya nasional wilayah (sempur - cereme), 2.Pinggir jalan raya nasional wilayah (pasar Jayanti), 3.Pinggir jalan raya nasional wilayah (Desa Cikande), 4.Jalan poros Desa Sumur bandung wilayah (saradan), 5.Jalan poros Desa Dangdeur wilayah (kole burung). 


Bonai supriyadi ketua Media Center Jayanti (MCJ) dalam kegiatan nya bersama tim mengatakan, Alhamdulillah hari ini kami dari tim MCJ sudah melakukan kegiatan aksi sosial kemasyarakatan, dengan memasang sepanduk himbauan Dilarang buang sampah sembarangan di 5 titik penumpukan sampah yang berada di wilayah kecamatan Jayanti, " ungkap nya


Dengan pemasangan spanduk ini kami meminta kepada Pj Bupati Kabupaten Tangerang memperhatikan masalah pembuangan sampah di wilayah kecamatan Jayanti, dan dengan pemasangan spanduk ini berharap bisa mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, "ujarnya Bonai


Dalam spanduk himbauan tersebut kami terapkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Perda Pasal 105 nomor 1 Tahun 2023 tertulis, Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah, dan setiap orang dengan sengaja membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya, yang sejenis sebagai mana di maksumaksud. Dalam pasal 105 huruf d, BAB XII sangsi administratif /dikenakan denda administratif sebesar Rp. 500.000.00,(Lima ratus ribu rupiah), "Terangnya



Kegiatan aksi sosial Media Center Jayanti (MCJ) pemasangan spanduk himbauan dilarang buang sampah sembarangan, diaspirasi warga masyarakat Jayanti, warga masyarakat Jayanti menyambut baik dan mendukung gerakan cinta lingkungan bersih. 


Seperti salah satu warga Desa Jayanti yang tinggal di pasar Jayanti berkomentar, untuk kegiatan ini seharusnya dapat dukungan Pemerintah Daerah agar bisa tercipta kebersihan lingkungan, "Ujar nya


Andri yadi ketua DPD LSM PENJARA menyampaikan komentar nya melalui MCJ, ia mengatakan, masalah di Kabupaten Tangerang yang harus di benahi terkait sampah, imbas dari tidak ada tempat pembuangan sampah di setiap kampung, seharusnya menjadi program setiap Kecamatan mengadakan bak sampah di setiap kampung, Dan untuk Bupati terpilih nanti harus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) nya, yaitu benahi tempat pembuangan sampah di setiap Kecamatan dan setiap Desa, " tegasnya.




(Red/Ariyanto)