Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengaku Dianiaya Mantan Pacar : Gadis Usia 21 Tahun Karyawan PT.Uli tuntut Keadilan di Mata Hukum

Senin, 29 Juli 2024 | 08:43 WIB Last Updated 2024-07-29T01:44:08Z

 

Foto : gadis berusia 21 tahun warga Kp.Saradan, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti



Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Senin, 29 Juli 2024.


Kabupaten Tangerang - Mengaku dianiaya mantan pacar gadis berusia 21 tahun warga Kp.Saradan, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti menuntut keadilan di mata hukum. Minggu (28/07/24) 


Keronolgis terjadinya kesalah pahaman hingga terjadi percekcokan terjadi pada malam minggu sekitar jam 11 : 30 wib menurut informasi salah satu saksi, berlokasi dirumah korban diduga penganiayaan dilakukan oleh sang mantan pacar. 


Investigasi awak media mendapatkan Informasi dari kedua belah pihak, pihak korban dan diduga pihak pelaku penganiayaan. 


Menurut keterangan korban penganiayaan red (M) , ia di tampar terus - terusan saat akan berbicara dengan diduga pelaku, sehingga mengakibatkan luka lebam di mata sebelah kiri, dan luka memar di bagian paha kaki sebelah kiri karena terjatuh saat percekcokan terjadi, "ujarnya


Ia juga menceritakan kronologis terjadinya peristiwa tersebut, saya baru pulang main sama cowok teman sepekerjaan tiba - tiba mantan pacar saya datang bersama temannya, dan menanyakan jalan dengan siapa dan habis dari mana, terus mencecer saya dengan pertanyaan, setiap saya bicara di tampar sama mantan pacar saya, atas kejadian ini saya minta keadilan di mata hukum," Tambahnya



Lalu kemudian awak media mendatangi tempat diduga pelaku penganiayaan guna keseimbangan pemberitaan, yang beralamat di Kp.Cangkudu rt 005/003, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja. 


Diduga pelaku penganiayaan berinisial (D) alias( R) saat dikonfirmasi tim awak media ditempat kediaman nya, tidak mengakui perbuatan nya telah memukul atau menampar si korban, ia mengatakan terlalu berlebihan ngomong nya, saya tidak merasa memukul atau menampar, kami masih berhubungan pacaran sudah hampir 3 tahun, dan waktu itu ia red (korban) lari masuk ke rumah karena takut henpond nya saya periksa dan kemudian terjatuh, kalau tidak percaya saya bawa saksi ko, kalau saya bersalah saya siap dipolisikan, "Ungkap nya


Sementara itu, kedua orang tua nya mengatakan dihadapan awak media berharap persoalan ini bisa dimusyawarahkan secara kekeluargaan, Didi selaku orang tua diduga pelaku penganiayaan akan segera berkunjung ke pihak keluarga korban. 


 Kasus tersebut sudah di laporkan ke pihak aparat kepolisian Polresta Kabupaten Tangerang, oleh pihak keluarga dan kuasa hukum. 


(Red/Bagas)