Foto : Unit Reskrim Polsek Pamarayan Razia Miras di |
Selasa, 9 Juli 2024.
SERANG- Kepolisian sektor Pamarayan melakukan giat operasi penyakit masyarakat (Pekat) di daerah wilayah hukum Polsek Pamarayan, tepatnya di Kp Warung Kole Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Serang. Senin (8/7/24) pada pukul 22.30 wib.
Kegiatan operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Guntur Wahyudi SH beserta anggotanya langsung menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (Miras).
Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita puluhan botol miras dan melakukan pendataan pedagang.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Guntur Wahyudi SH, menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga Kamtibmas dan kondusifitas warga, dan kepada pedagang tidak menjual miras.
"Dari hasil operasi tadi malam, Saya bersama anggota menyasar Warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras, didapati ada salah satu pedagang menjual miras dan kami sudah lakukan pendataan dan menyita puluhan botol miras," ujar Ipda Guntur kepada wartawan. Selasa (9/7).
"Kepada masyarakat Pamarayan, Saya menghimbau agar tetap menjaga kondusifitas masyarakat dan memelihara kamtibmas," tegas Kanit.
(Red/Icha)