Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Pengeroyokan ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

Selasa, 30 Juli 2024 | 16:50 WIB Last Updated 2024-07-30T09:50:43Z
Foto : tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pengeroyokan


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 30 Juli 2024.


SERANG - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pengeroyokan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (30/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka UP alias Codet dan MS  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka UP alias Codet dan MS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.



(Red/Icha)