Foto : tersangka berikut perkara dugaan pencurian |
Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Rabu, 10 Juli 2024.
Rabu, 10 Juli 2024.
SERANG - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (10/7/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka NM alias Ciwong telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka NM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Red/Icha)