Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan ke Penyidik Kejaksaan Negeri Serang

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:34 WIB Last Updated 2024-07-10T08:35:00Z
Foto : tersangka berikut perkara dugaan pencurian 
  dengan pemberatan (curat) 


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Rabu, 10 Juli 2024.


SERANG - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (10/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka NM  alias Ciwong telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka NM  dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



(Red/Icha)