Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

PW-FRN: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Kasus Narkoba Harus dari Kapolri

Sabtu, 13 Juli 2024 | 17:07 WIB Last Updated 2024-07-13T10:07:52Z
Foto : Agus Flores Ketua Umum PW-FRN


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Sabtu, 13 Juli 2024.


Jakarta - Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri (PW-FRN) menyarankan agar putusan rehabilitasi terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba harus diputuskan langsung oleh Kapolri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak terpengaruh oleh intervensi yang tidak semestinya, "Sabtu13/07/24.


Ketua Umum PW-FRN, Agus Flores, menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus narkoba. "Kami mendukung penuh upaya untuk menjaga integritas kepolisian dengan memastikan bahwa putusan rehabilitasi terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba benar-benar berada dalam ranah hukum yang jelas," kata Agus.


Selain itu, PW-FRN juga mengumumkan kebijakan baru terkait pemberitaan kasus narkoba. Media yang tergabung dalam PW-FRN akan memblokir publikasi berita mengenai kasus narkoba hingga proses gelar perkara selesai di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan transaksi yang melibatkan tujuh tersangka kasus narkoba, termasuk ekstasi.


"Kami ingin memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh media-media kami hanya berdasarkan fakta yang sudah jelas dan tidak dipengaruhi oleh spekulasi atau tujuan tertentu," ujar Agus. "Pemberitaan tentang kasus narkoba harus 

mengikuti proses hukum yang adil dan transparan.


PW-FRN juga menegaskan komitmennya untuk menghindari penggunaan media hanya untuk publikasi prestasi atau untuk kepentingan pribadi. Mereka mengharapkan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada intervensi yang merugikan keadilan.


Hingga saat ini, PW-FRN akan menunggu kejelasan dari Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait pengembangan kasus narkoba tersebut sebelum memutuskan untuk membuka berita secara resmi.



(Red/Icha)