Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Kekerasan Seksual ke Kejari Serang

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB Last Updated 2024-07-02T06:30:42Z
Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 2 Juli 2024.


SERANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan kekerasan seksual ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (2/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka R telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.



(Red/Icha)