Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Secercah Harapan Ditengah Carut Marut Hukum Di Indonesia

Selasa, 09 Juli 2024 | 06:42 WIB Last Updated 2024-07-08T23:42:51Z
Foto : Taslim Wirawan ketua umum LSM Seroja  
     Indonesia


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 9 Juli 2024.


Kabupaten Tangerang, Banten - Taslim Wirawan selaku ketua umum LSM Seroja Indonesia mengapresiasi keputusan Hakim tunggal di Pengadilan tinggi Bandung atas putusan bebas tersangka Pembunuhan PEGI Setiawan.


Hal demikian itu memang haruslah menjadi pembelajaran bagi kita semua para pemerhati hukum, apalagi khususnya Aparat Penegak Hukum yang tidak boleh semena-mena terhadap masyarakat kecil, dimana masyarakat kecil buta akan hukum berharap bahwa masih ada secercah keadilan di negeri yang sangat sulit sekali mencari keadilan.


Dibalik peristiwa terkait masalah kasus pembunuhan kematian  Vina dan Eki, hendaknya instansi Polri khususnya  kepolisian Jabar tetap harus fokus dan semangat untuk mendalami, mengungkap membongkarnya siapa saja para pelakunya.


Karena bagaimanapun Pelaku pembunuhan Vina dan Eki harus segera ditangkap dan dijerat dengan Hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu mau itu kaya ataupun miskin, karena kedudukan warga Indonesia Dimata hukum itu sama dan tidak ada di beda-bedakan.


" Saya (Taslim) selaku pemerhati Hukum di indonesia sangat prihatin dan iba hingga berharap banyak dengan apa yang terjadi dengan kasus Pegi Setiawan akan menjadikan tolak ukur kedepannya.


Semoga hukum dan keadilan di negeri ini bisa menyentuh ke setiap lapisan Masyarakat, jauhkan dan hindari istilah kata Hukum tajam kebawah tapi Hukum lebih tumpul ke atas, itu sama saja telah berbuat dzholim kepada masyarakat kecil yang buta akan hukum dan tidak berduit.


Para APH harus ingat, janganlah Hukum dan keadilan hanya untuk digunakan alat bagi segelintir orang saja ataupun alat untuk mencari cari kesalahan demi mendapatkan keuntungan pribadi diatas kesusahan orang lain tega berbuat dzholim, jauhkan istilah bahasa KUHP (Kasi uang Habis Perkara) dilanjutkan dengan UUD (ujung-ujungnya duit) hingga berakhir ke GBHN (gaji belum hutang numpuk) bagi orang miskin yang taraf ekonomi penghasilannya sangat minim," ucap Taslim wirawan.



(Red/Agi)