Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika

Rabu, 07 Agustus 2024 | 19:23 WIB Last Updated 2024-08-07T12:24:08Z

 

Foto : Pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Rabu, 7 Agustus 2024.


Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Jumat (26/07) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin membenarkan penangkapan tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Jumat (26/07) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” katanya.


Imam menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bungkus bekas rokok clasmild yang berisi satu bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 3 gram, satu Hp merk Xiaomi redmi 5A,” ucapnya.


Imam menjelaskan setelah dilakukan interogasi kepada pelaku terdapat pelaku lain yang masih dalam pengejaran. “Dilakukan interogasi terhadap tersangka setelah itu Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari bosnya yang bernama Sdr. IMAM (DPO), yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan di pindahkan ke titik yang lain oleh AG atas perintah dari IMAM Als DOA IBU (DPO),” jelasnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.



(Red/Icha)