Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

KPU Kabupaten Tangerang Pastikan Formulir Pendaftaran Pencalonan Partai Golkar Untuk Maesyal - Intan Sudah Sesuai Aturan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 13:27 WIB Last Updated 2024-08-30T06:27:11Z

 

Foto : Kantor KPU Kabupaten Tangerang

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 30 Agustus 2024.


KABUPATEN TANGERANG - Gonjang ganjing ramainya kabar mempertanyakan keabsahan formulir pendaftaran pencalonan dari Partai Golkar, saat pasangan Bakal Calon Bupati Tangerang dan Wakil bupati Tangerang Maesyal Rasyid - Intan Nurul Hikmah saat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/8) kemarin, membuat publik bertanya - tanya


Ditambah lagi dengan aroma bumbu politik lantaran surat rekom tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, semakin menambah perseteruan sengit ditubuh partai berlambang pohon beringin.



Merespon kabar tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana menegaskan, formulir pencalonan Parpol KWK sudah sesuai dengan ketentuan peraturan KPU, meski tidak ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang saat pendaftaran pasangam Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang melalui aplikasi Silon KPU," terangnya.


“Memang ada beberapa pihak yang menanyakan terkait formulir ini sesuai aturan atau tidak, termasuk dari pihak Parpol lain. Dan terkait hal ini pihaknya juga sudah melakukan koordinasi ke pihak KPU Provinsi Banten dan KPU RI.


Saya pastikan, formulir pendaftaran pencalonan yang diberikan dari DPD Golkar Kabupaten Tangerang sudah sesuai aturan, meskipun tidak ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang dalam Silon KPU,” ujar Shandy kepada Awak Media (30/08/2024).


Shandy juga menjelaskan, saat itu DPP Partai Golkar mengirimkan surat ke KPU RI yang menunjuk salah satu pengurus harian di DPD Golkar Kabupaten Tangerang untuk menandatangani formulir, sebagai pengganti tanda tangan dari Ketua DPD," terangnya.


“Kita ketahui bersama bahwa Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Mad Romli kan juga mencalonkan diri ikut mendaftar. Informasi yang kami terima DPP Partai Golkar memberikan surat ke KPU RI bahwa nanti yang menandatangani formulir pengurus harian di DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang,” jelasnya.


Lanjut Shandy, Atas dasar aturan dalam hal itu merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor  : 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


“Kemuduan dalam Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024 halaman 25 terkait Juknis pendaftaran poin B, yang tertulis “dalam hal terdapat perbedaan format antara formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang diserahkan pasangan calon dengan formulir yang tercantum dalam peraturan KPU, dokumen dapat diterima sepanjang substansinya sesuai dengan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK,” jelasnya.


“Soal hal di Internal Partai tersebut, bukan kewenangan kami dan saya tidak bisa memberikan komentar apa pun, Itu saja barang kali teman - teman Media yang dapat saya jelaskan. Kami hanya memberikan keterangan sesuai kewenangan saja," tandasnya.


Artinya Tiga pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tangerang : 


# Pertama, pasangan dari jalur Perseorangan atau Independent H. Zulkarnain dan Lerru Yudistira


# Kedua, pasangan H.Mad Romli dan H.Irvansyah Asmat yang diusung oleh 5 Partai, diantaranya PDIP,  Demokrat, PPP, PKN, dan Partai Buruh


# Ketiga, pasangan Drs.H.Moch. Maesyal Rasyid - Intan Nurul Hikmah yang diusung 15 Partai yakni Gerindra, Golkar, PKS, PKB, PAN, Nasdem, Gelora, Perindo, Hanura, PBB, Ummat, Garuda, Berkarya, Prima dan Masyumi.


Sedangkan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar juga telah mengatakan, setelah dilakukan pendaftaran, langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPU adalah melakukan pengecekan berkas - berkas pendaftaran yang dibawa oleh Ketiga pasangan Calon .


“Kita juga akan lakukan verifikasi Administrasi. Jadi, ketika ada yang belum lengkap bisa dilakukan perbaikan, sampai dengan nanti pada tanggal 22 September 2024, akan dilakukan penetapan,” ungkapnya.


Setelah itu nanti pada tanggal 23 September 2024 mendatang, akan dilakukan pengundian Nomor urut terhadap Tiga kandidat yang telah resmi dinyatakan mendaftar, diantaranya Maesyal - Intan, Mad Romli - Irvansyah, dan pasangan Zulkarnain - Lerru.


“Jadi untuk lebih jelasnya nanti saja yaa,  pada tanggal 23 September akan dilakukan penetapan atau pengundian nomor urut,” katanya.



(Red/Mulyanto)