Foto : |
Senin, 12 Agustus 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Diberitakan sebelumnya media tentang adanya kegiatan Pembangunan saluran irigasi sekunder di Desa Pagedangan Udik yang letaknya menuju kampung Sumur mati. Diduga proyek tersebut sarat dengan nuansa Korupsi alias CCO, Pasalnya pada pembangunan tersebut tidak terlihat Papan Informasi Proyek (PIP).
Yang mana hal tersebut diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan, peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah, bahwa setiap pembangunan yang menggunakan APBD atau APBN wajib memasang Papan Informasi Proyek (PIP).
Dikonfirmasi awak media melalui aplikasi pesan WhatsApp H.Rafiudin selalu pelaksana teknis dan Subcon mengaku bahwa proyek pekerjaan tersebut bukan kegiatan UPTD PSDA.tetapi dari Dinas Kementerian PUPR ,” jawabnya singkat.
Selain itu, awak media juga melakukan konfirmasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian,terkait hal itu juga dirinya membenarkan bahwa itu kegiatan proyek Dinas Kementrian PUPR
“Soal pembangunan saluran irigasi sekunder tersebut dengan sistem swakelola pak, langsung dari Dinas Kementerian PUPR yang mengirimkan uangnya ke rekening saya, ,makanya tidak pakai plang juga gak masalah kali Pak..? langsung aja lah tanya ke para tukang gimana sistem kerjanya, kita kan semua sudah borongan cuma modal surat perintah kerja sebagai kontraktor dan supplier dengan harga borongan Rp. 900.000/m³.itu Itu aja uda cukup," jelasnya
.
Hal tersebut sontak mendapatkan sorotan keras dari salah satu Aktivis Kabupaten Tangerang Toni mere menilai bahwa kegiatan tersebut diduga sarat korupsi.
“Melihat bangunan irigasi yang tidak memiliki papan informasi proyek dan kekurangan ketebalan kami menduga kegiatan tersebut disinyalir akan menjadi bahan bacakan, itu bisa jadi perhatian kita selaku kontrol sosial yang peduli terhadap pembangunan khususnya wilayah kabupaten Tangerang , soalnya setiap bangunan harus transparan, bukan seperti ini tertutup,” ujarnya
Toni Mere , menjelaskan jika pembangunan tersebut rencananya nanti sepanjang 500 meter dan saat ini masih dalam tahap pengerjaan mungkin bertahap," jelasnya,
Sementara itu dari pengakuan salah satu pekerja dilapangan, panjang bangunan untuk saat ini yang dikerjakan oleh Subcon H.Rafiudin sepanjang 150 meter dan sesuai aturan biasanya 50 meter baru dilakukan pembayaran (red Offname). Soal ketebalan semestinya memang 20cm, Namun terkadang bervariatif, menyesuaikan kondisi," ucapnya
Atas temuan tersebut Toni Mere kepada Awak Media saat melakukan investigasi dilokasi pekerjaan menduga telah terjadi penyimpangan, dan tanda tanya besar tentang spesifikasi bangunan serta bobot kegiatan jika tanpa adanya papan informasi kegiatan (PIP) yang tercantum seperti dalam RAB, karena fakta dilapangan banyak kejanggalan bahkan ketebalan hanya kurang lebih 17cm," terangnya
Kami Atasnama Aktivis Pemerhati pembangunan Kabupaten Tangerang Meminta Dinas PUPR segera turun ke lokasi kegiatan pembangunan yang diduga kuat tak sseuaii yang di lakukan oleh oknum pelaksana nakal, sehingga kegiatan pembangunan akan tidak bertahan lama,'tegasnya
( Red/Gustaf )