Foto : Gelar Perkara Pada Satreskrim |
Senin, 12 Agustus 2024.
Cilegon- Sebagai bentuk tanggungjawab Seksi hukum sebagai pembantu pimpinan dibidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum pada tingkat Polres yang berada dibawah Kapolres
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara Melalui Kasikum Polres Cilegon Polda Banten IPDA H.Andi Priyadi bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, pendampingan, turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum terhadap personel Polres Cilegon Polda Banten.
Dalam melaksanakan tugas, sikum melaksanakan fungsi:
a.Pelayanan bantuan hukum;
b.Pemberian pendapat dan saran hukum; dan
c.Penyuluhan, pembinaan hukum serta pengembangan hukum.
Personel Sikum Polres Cilegon dipimpin oleh Kasi Hukum yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres
Dalam pelaksanaan tugas Kasi Hukum dibantu oleh Kasubsibankum, Kasubsiluhkum dan Bintara administrasi.
(Red/Icha)