Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Penipuan ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:19 WIB Last Updated 2024-08-13T11:19:37Z
Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 13 Agustus 2024.


SERANG - Penyidik Unit Harta Benda  (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (12/8/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka IM telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka IM yang diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.



(Red/Icha)