Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Sukamulya Mendapat Sorotan Aktivis

Minggu, 04 Agustus 2024 | 06:38 WIB Last Updated 2024-08-03T23:38:52Z

 

Foto : Proyek Sarana Air Bersih (SAB) 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Sabtu, 3 Agustus 2024.


Kabupaten Tangerang – Proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang berada di wilayah Kecamatan Sukamulya tepatnya di kp.balong RT 004/003 Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten Mendapat banyak sorotan Aktivis. Sabtu (03/08/2024).


Proyek sarana air bersih (SAB) di desa Sukamulya mendapat banyak sorotan dari Aktivis lantaran proses pengerjaan proyek tersebut dianggap telah melanggar undang undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) minimnya transparansi tentang berapa jumlah anggaran biaya yang sudah digelontorkan oleh pemerintah, tentunya menimbulkan pertanyaan tersendiri ada apa dengan proyek tersebut.


Pada saat dikunjungi dilokasi pengerjaan, pihak kontraktor tidak berada dilokasi bahkan kala itu pelaksana pun tidak berada dilokasi, sehingga sulit untuk awak media mencari tahu dan mengkonfirmasi dari mana asal kegiatan tersebut dan berapa anggaran biaya yang di keluarkan untuk membangun sarana air bersih (SAB) tersebut.


Selain itu para pekerja tidak di lengkapi dengan alat pelindung diri atau APD, dan di lokasi proyek tersebut Para pekerja tidak di lengkapi dengan alat keselamatan dan kesehatan pekerja atau di singkat dengan K3,yang mana pentingnya alat K3 untuk para pekerja supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, dimana sudah jelas dalam undang-undang di jelaskan bahwa Peraturan keselamatan kerja ini diatur oleh negara.


Jika mengacu pada undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.

UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja


Pada saat dikonfirmasi oleh awak media terkait papan proyek salah seorang pekerja mengatakan “Saya tidak tahu pak, kemarin mah ada papan informasi nya tapi sekarang ga tau kemana, ketika awak media menanyakan kedalaman pengeboran dan pekerja menjawab 30 meter pak kedalaman nya.” Ucap pekerja


Akibat minimnya informasi yang berada dilokasi alhasil hingga sampai saat ini belum dapat diketahui berapa besaran anggaran dan perusahaan mana kah yang mengerjakan proyek tersebut.


sampai berita ini di terbitkan baik kontraktor maupun pihak Kuasa Pengguna Anggaran belum dapat ditemui guna dikonfirmasi.



( Red/Gustaf )