Foto : ungkap kasus dalam perkara temu mayat jenis |
Kamis, 15 Agustus 2024.
Cilegon - satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus dalam perkara temu mayat jenis perempuan Diketahui Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB
Di Kontrakan Jl. Ketumbar Kel. Ciwaduk Rt 25 /06 radiotop no 34 Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara pada saat press Confrence didampingi kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Samsul Bahri, Kasihumas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan dan Kanit Dua satreskrim polres Cilegon IPTU Yogie Fahrisal membenarkan bahwa satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan seorang wanita di Kontrakan Jl. Ketumbar Kel. Ciwaduk Rt 25 /06 radiotop no 34 Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon
Korban atas nama LA (28)
Alamat Lingkungan. Karang Serang RT/RW 004/009 Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen kabupaten Serang.
Kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 Sekira pukul 11.00 Wib, Saudari KA (17) pulang sekolah menuju kontrakan orangtua yang bernama Saudara. RI (46). Kemudian Saudari KA (17) masuk menuju dalam kontrakan, setelah masuk kedalam rumah, Saudari KA menuju Kamar Mandi.
Setelah dari kamar mandi, Saudari KA mencium bau tidak sedap dari dalam kamar orangtuanya. kemudian Saudari KA Melaporkan hal tersebut kepada kakaknya yang bernama Saudari MI lalu Keysa menjemput Saudari MI
Ketika di cek melalui jendela kamar melalui Video HP, Saudari KA dan Saudari MI melihat ada orang yg terkapar melalui Video yang direkam tetapi tidak jelas siapa orang yang berada di dalam vidio tersebut kemudian di dobrak oleh warga, lalu beramai ramai melihat ada mayat Mrs. X di dalam kamar tersebut. atas kejadian itu, Saudari MI melaporkannya ke Polsek Cilegon Kota.setelah itu Tim Polsek Cilegon Kota dan Inafis menuju ke TKP.
Kemudian Polsek Cilegon beserta Inafis mengecek keberadaan Mayat tersebut, didalam kamar ditemukan 1 (buah) tas warna Hitam yang berisi 2 buah KTP atas nama LA dan LS serta 2 buah KIA (kartu identitas anak). selanjutnya mayat tersebut dibawa oleh Tim Inafis Polres Cilegon ke RSUD Cilegon untuk dilakukan Visum luar.
dan otopsi dengan tujuan dapat mengetahui identitas dan sebab kematian, dari hasil pemeriksaan team inafis dgn dokter forensik, korban berjenis kelamin perempuan bernama LA yang meninggal karena adanya pendarahan di kepala akibat benda tumpul serta gagal nafas diduga akibat cekikan dileher.
Dari hasil olah tkp dan terkumpulnya alat bukti penyidik menyimpulkan bahwa korban LA (28), adalah korban yang mengalami kekerasan/ pembunuhan oleh orang dekatnya/ suami siri yang berisinial RB
Sejak kejadian hingga akhirnya dilakukan pengejaran ke daerah kabupaten Wonogiri Jateng, pelaku RH berhasil diamankan dengan diawali adanya upaya melarikan diri namun dengan tahapan dan prosedur team pelaku RH berhasil ditangkap dgn tindakan tegas terukur.
Pelaku saat ini telah menjalani rangkaian penyidikan oleh sat reskrim polres cilegon, yang mengakui perbuatannya dengan cara :
Memukul kearah kepala korban dengan menggunakan asbak bahan kaca tebal sebanyak 1 kali hingga korban mengalami pendarahan dikepala, karena teriakan korban membuat pelaku kesal dan panik sehingga pelaku mencekik korban.
Pelaku RH ( 46) jl. Nusa indah kelurahan. Ciwedus kecamatan Cilegon kota Cilegon alamat sekarang: jl. Ketumbar rt. 25/06 no 34 a kav. Blok g kelurahan Ciwaduk kecamatan Cilegon Kota cilegon,
Pelaku RH telah melanggar Pasal 338 KUHPidana Atau pasal 351 ayat 3 kUHPidana yang disangkakan pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan/ atau penganiayaan hingga Menyebabkan kematian sebagaimana di maksud dalam pasal 338 kuhpidana atau 351 ayat 3 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun
Modus pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan asbak kaca yang di pukul kebagian kepala korban, setelah itu pelaku memukul dengan tangan kanan yang di kepalkan kebagian muka korban, setelah itu pelaku langsung mencekik korban hingga korban meninggal dunia
Barang bukti yang diamankan berupa pecahan asbak yang terbuat dari kaca
Satu kaos lengan panjang warna hitam merk besti tanpa ukuran,Satu buah tank top berbahan kaos berwarna hitam tanpa merk dengan ukuran free,Satu celana panjang berbahan jeans warna biru muda dengan dua kantong di sisi belakang merk xix jeans ukuran 30
Motif pelaku RH kesal terhadap korban yang tidak mau menuruti kemauan pelaku, untuk tidak keluyuran di malam hari dan supaya tinggal bersama, namun ditentang oleh korban hingga terjadi keributan, dengan emosi pelaku hingga kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.status hubungan Pernikahan keduanya masih pernikahan agama/ tidak tercatat, pelaku berstatus dua anak dua, korban status janda anak satu dan dari pernikahannya telah memiliki anak berusia 8 (delapan) tahun
Teknis pengungkapan Polres Cilegon membentuk team gabungan untuk mengejar pelaku RH antara lain personil sat reskrim polres Cilegon dibantu subdit jatanras polda banten dan jajaran Resmob polda jateng. Pelaku ditangkap di daerah pelaku RH berhasil diamankan dengan diawali adanya upaya melarikan diri namun dgn tahapan dan prosedur team pelaku RH berhasil ditangkap dengan tindakan tegas terukur."tutup Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara.
(Red/Icha)