Foto : perwakilan ulama dari Serang, Banten |
Senin, 5 Agustus 2024.
SERANG - Hari ini, perwakilan ulama dari Serang, Banten mendatangi kantor Bupati untuk menyampaikan petisi keberatan mereka terkait keberadaan pabrik minuman keras (miras) di Kawasan Industri Modern, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Para ulama menilai bahwa keberadaan pabrik miras tersebut sangat meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariat dan moral yang dianut oleh warga setempat yang cenderung religius taat beragama.
KH. Amal Faihan Maimun, M.Pd, Pengasuh Pesantren Subulussalam Kresek dan Pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten dan rombongan diterima Sekda Kabupaten Serang di Kantor Bupati Jl. Veteran No.1, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten.
Dalam pertemuan tersebut, para ulama menyerahkan petisi yang berisi tuntutan agar pabrik miras tersebut segera ditutup.
Mereka menegaskan bahwa pabrik ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalitas di wilayah sekitar, hingga banyak jatuhnya korban jiwa.
"Dasar penolakannya banyak yang pertama dampak sosial, pabrik miras itu dapat merusak lingkungan sekitar, kesehatan dan meningkatnya angka kriminalitas." Ujar KH. Amal Faihan Maimun. Senin (5/8/2024).
KH. Amal menambahkan kekhawatiran terkait kesehatan masyarakat. Menurut mereka, konsumsi miras dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius seperti kerusakan hati dan gangguan mental.
Tidak hanya itu, pabrik yg berdiri di Kawasan Industri Modern diduga tidak memiliki izin dari Pemda Kabupaten Serang.
"Terkait izin menurut versi yang kami dapatkan tidak ada Pemda Kabupaten Serang memberikan izin pendirian pabrik miras, mungkin bisa jadi penyalah gunaan izin, izinnya apa mungkin setelah berjalan mungkin menyalah gunaan izin tersebut." tegasnya.
Para ulama Banten juga menyoroti kasus-kasus keracunan miras yang telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, yang sering kali berujung pada kematian.
Dalam dua tahun terakhir, di wilayah Serang, Banten, tercatat lebih dari 50 orang menjadi korban akibat konsumsi minuman keras, baik karena keracunan maupun akibat tindak kekerasan yang dipicu oleh alkohol. Jumlah ini menambah urgensi tuntutan penutupan pabrik miras yang diajukan oleh para ulama dan masyarakat.
Pertemuan ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan kekuatan suara masyarakat dan ulama dalam menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah mereka.
(Red/Agi)