Foto : Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Wanakerta |
Selasa, 3 September 2024.
KABUPATEN TANGERANG -- Unit 2 Subdit Harta dan Benda ( Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang berinisial LTS (03/09/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media di lapangan, dan bukti Poto yang beredar, LTS yang sebelumnya ditetapkan tersangka tersebut, kini memakai baju tahanan dan tampak disampingnya adalah penyidik dari Polda Banten.
LTS dilaporkan oleh warga bernama H. Ending Nuryadi Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, terkait tanah yang berubah kepemilikan.
Menurut keterangan salah satu warga Wanakerta yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa lurah Tumpang Sugian alias LTS saat ini ditahan di Polda Banten, karena dilaporkan oleh H Ending Nuryadi warga Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Akibat dirinya merasa dirugikan karena tanah miliknya kini dikuasai dan berganti kepemilikannya
" Benar bang, Lurah Tumpang sudah ditahan oleh Polda Banten, "terangnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa saat ini dirinya masih mendalami kebenaran informasi penahan LTS di bagian Harda kriminal umum (Krimum).
" Tunggu mas yah saya lagi menghadiri acara dulu, nanti saya beritahu detailnya, saya tanya dulu ke bagian Kriminal Umum,"tandasnya.
(Red/Mulyanto)