Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Tidak Netral Oknum Kepala Desa Sindang Asih Dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Tangerang

Selasa, 03 September 2024 | 08:12 WIB Last Updated 2024-09-03T01:12:28Z

 

Foto : Kepala Desa Sindang Asih 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 3 September 2024.


KABUPATEN TANGERANG - Pasca Deklarasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Bawaslu mulai mendapat banyak menerima laporan dugaan tidak netral nya Alat Sipil Negara ( ASN ) dan perangkat Desa di Kabupaten Tangerang.


Seperti salah satunya Kepala Desa Sindang Asih dan Staff Kaur Keuangannya yang  dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang karena diduga terlibat aktif dalam kampanye dukungan terhadap Paslon Bupati/Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli - Irvansyah.


Hal ini disampaikan Shandi Marta Praja, selaku Pelapor oknum Kades dan Staff Kaur Keuangan Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, mengatakan kepada Awak Media, jika pelaporannya ke Bawaslu Kabupaten Tangerang lantaran pihaknya mengantongi bukti atas ketidak Netralan terlapor


Menurutnya Surat pelaporan atas dugaan ketidak netralan oknum Kades Sindang Asih yang dilayangkan atas nama Shandi Marta Praja diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang dan akan segera dilakukan pengecekan serta ditindaklanjuti atas laporan tersebut


"Saya memiliki bukti video terlapor melakukan kampanye dukungan kepada H. Mad Romli, Bahkan secara terang - terangan menggunakan pakaian Dinas,” ungkap Shandi (03/09/2024)


Lanjut Shandi, oknum Kades dan Kaur tersebut diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor : 7 Tahun 2017, Pasal 280, Ayat 2 dan 3 Tentang Pemilu," ungkapnya 


Shandi pun berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat memberikan sanksi bagi para pelanggar UU No : 7 Tahun 2017 tersebut dan Bawaslu bisa bertindak tegas. sesuai aturan yang sudah ada, bahkan untuk sanksi pun sudah tertera di Pasal 489,” jelas Shandi.


Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengungkapkan, hingga malam ini terdapat sejumlah informasi yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, atas dugaan ketidak netralan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024," tegasnya


"Kami akan mengkaji terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran atau tidak, jika benar ya, tentu akan kami layangkan panggilan untuk menggali informasi lebih lanjut. Jangan sampai ada ASN dan Kepala Desa yang terlibat langsung dalam politik praktis tersebut,” terangnya


Muslik mengingatkan kepada seluruh ASN dan Perangkat Desa di Kabupaten Tangerang untuk bisa menjaga netralitas sebagai aparatur negara. Sebab regulasi yang mengatur ASN jelas tidak boleh melakukan politik praktis dan terdapat pada SKB Netralitas ASN.


“Terus apa hubungannya staf Kecamatan atau Kepala Desa ikut "Cawe - Cawe", Apalagi sampai terlibat langsung dalam memobilisasi peserta. Ini akan segera kami dalami,” ungkap Muslik kepada Awak Media.


 


(Red/Mulyanto)