Foto : mantan Kepala Desa (Kades) Gembong kini ditahan Polisi lantaran diduga telah menggelapkan anggaran Dana Desa tahun 2018 |
Jum'at, 27 September 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Nasib malang menimpa seorang mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Ahmad Hudori atau AH (50) kini ditahan Polisi lantaran diduga telah menggelapkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 untuk hiburan malam.
Dalam keterangan persnya Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf kepada Awak Media mengatakan tersangka AH telah sengaja menggunakan anggaran keuangan Desa Gembong yakni APBDes tahun 2018 untuk kepentingan pribadinya," jelasnya
“APBDes Desa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan tersangka tersebut untuk kegiatan hiburan malam, belanja pakaian, membeli jam tangan dengan berbagai merek dan membayar hutang - hutangnya,” kata Arif saat menggelar Press Confrence, Jumat (27/09/2024)
Lebih lanjut Arif juga menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka yakni SPJ atau Bon toko palsu, setoran Silfa fiktif, Mark up laporan, tidak realisasi pekerjaan yang berakibat adanya pengurangan volume dan sebagian pekerjaan tidak dapat terealisasikan," ungkapnya
“Akibatnya terjadi kerugian keuangan Desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1. 381. 321.563 dari penarikan total keseluruhan Rp 2.447.822.694,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Tersangka saat ini sudah diamankan dan terancam dengan pidana kurungan penjara seumur hidup atau selama - lamanya 20 tahun kurungan” pungkasnya
Arief juga menyebut bahwa untuk yang lain tidak menutup kemungkinan status saksi bisa saja ditingkatkan dengan bukti yang cukup.
“Nih yah, saya sampaikan bahwa kasus ini tidak berhenti dari sini, penyidik tetap akan melakukan upaya - upaya penyidikan lanjutan. Cukup bukti, kami akan tingkatkan untuk status saksi yang lain” tukasnya
(Red/Yanto)