Foto : Pendampingan Olah TKP oleh Unit Inafis dan Krimsus Polresta Tangerang |
Pada tanggal 4 September 2024, anggota Unit Inafis dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang mendampingi tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Jaya 65, Desa Bantar Panjang, Tigaraksa. Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan untuk proses olah TKP yang akan dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri.
Kehadiran anggota Unit Inafis dan Krimsus Polresta Tangerang dalam pendampingan ini adalah untuk memastikan seluruh proses olah TKP berjalan sesuai prosedur, serta membantu tim Puslabfor dalam mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara tim lokal dan Mabes Polri dalam menangani TKP, terutama dalam kasus yang membutuhkan analisis forensik mendalam.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, juga menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang untuk memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjamin keakuratan hasil olah TKP yang nantinya akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.
(Red/Icha)