Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Cilegon Laksanakan Giat Forum Konsultasi Publik Pelayanan Masyarakat

Selasa, 10 September 2024 | 17:54 WIB Last Updated 2024-09-10T10:55:01Z

 

Foto : Forum Konsultasi Publik Pelayanan Masyarakat

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 10 September 2024.


Cilegon - Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 Sekira Pukul 08.30 WIB, di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon dilaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik dalam rangka tinjauan standar pelayanan masyarakat pada penerbitan SIM dan SKCK oleh Polres Cilegon Polda Banten 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara memberikan sambutan menyambut baik pelaksanaan kegiatan FKP ini karena merupakan momen yang penting untuk membangun kesepahaman dan kesepakatan bersama-sama stakeholder untuk memberikan sumbang saran atas rancangan review standar pelayanan SIM dan SKCK di Polres Cilegon Polda Banten.


Perlu kita ingat dan pahami bahwa pada hakikatnya tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dan salah satu bentuk pelayanan publik polri khususnya polres cilegon adalah pelayanan SIM dan SKCK. 


Polres Cilegon dalam penyelenggaraan publik berpedoman kepada regulasi peraturan dan perundang undangan mengacu pada undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dan sebagai wujud upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan SIM dan SKCK. Dengan memperhatikan pasal 20 ayat (1) bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Ayat (2) dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) penyelenggaran wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Atas dasar tersebut maka Polres Cilegon menyusun standar pelayanan SIM dan SKCK.


Ketersediaan standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.


Sebagai wujud amanat UU 25/2009 tentang pelayanan publik, saat ini Polres Cilegon menempatkan masyarakat/stakeholder tidak hanya sebagai customer tetapi sekaligus masyarakat dipandang sebagai citizens yang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, oleh karenanya partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik sangat penting sehingga masyarakat berperan dalam menuntut pelayanan yang informatif dan berkualitas, sehingga forum konsultasi publik review standar pelayanan publik yang saat ini diselenggarakan sebagai sarana informasi, masukan maupun saran dari dan untuk stakeholder agar standar pelayanan publik yang disusun menjadi lebih berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur yang berdampak pada kemudahan percepatan pelaksanaan pelayanan.


Saya berharap melalui forum konsultasi pelayanan publik review standar pelayanan SIM dan SKCK Polres Cilegon ini dapat dijadikan sarana share information dan share pengetahuan dan pengalaman melalui interaksi aktif baik antar peserta dengan peserta maupun dengan narasumber.


Ditempat yang sama Penyampaian Materi Analis Kebijakan Biro Organisasi Prov Banten saudara Jojok Wijiatmoko bahwa 

Urgensi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini adalah terwujudnya pelayanan prima yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat, adapun yang mendasarinya yaitu UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 


Selain sebagai sarana berinteraksi dua arah, dalam kegiatan FKP diharapkan muncul kesepahaman serta mufakat yang tentunya harus dituangkan dalam bentuk dokumen berita acara pelaksanaan, dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan, desain, dan evaluasi layanan publik, pemerintah dapat memastikan bahwa layanan tersebut lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Selain itu, FKP juga membantu memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam penyediaan layanan.

Forum Konsultasi Publik (FKP) berfungsi untuk:  

1). Meningkatkan kualitas pelayanan publik.  

2). Menyelaraskan kemampuan penyelenggaraan layanan dengan harapan publik. 

3). Meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik  

4). Menyatukan pandangan untuk menyelesaikan masalah yang sering dihadapi  

5). Menghimpun aspirasi, harapan, informasi, dan masukan sebagai bahan monitoring dan evaluasi. 


Ditempat yang sama Penyampaian Materi Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto menyampaikan salah satu produk pelayanan kami kepada masyarakat berupa penerbitan SIM, seperti yang kita ketahui bahwa SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

Dengan persyaratan sebagai berikut 

1). Usia 

- 17 Tahun Untuk Sim A, C Dan D 

- 20 Tahun Untuk Sim B1.

- 21 Tahun Untuk Sim B2 

- 20 Tahun Untuk Sim A Umum 

- 22 Tahun Untuk Sim B1 Umum 

- 23 Tahun Untuk Sim B III Umum


2). Administrasi 

- Identitas Diri berupa KTP 

- Pengisian Formulir Permohonan Kesehatan 

- Sehat Jasmani Dengan Surat Keterangan dari Dokter 

- Sehat Rohani dengan Surat Lulus Tes Psikologi

3). Lulus Ujian :

- Ujian Teori 

- Ujian Praktek 

- Ujian Keterampilan Simulator

4). Estimasi Waktu Penyelesaian :

- Pemeriksaan Kesehatan   5 menit 

- Pemeriksaan Uji Psikologi 10 menit 

- Pengisian Formulir Permohonan Pembuatan SIM 3 menit

- Pendaftaran 5 menit

- Foto, Sidik Jari, dan Tanda Tangan  5 menit

- Uji Teori 15 menit

- Uji Praktek 30 menit

- Uji Keterampilan Simulator ( khusus untuk SIM Aumum/B1/B2/B1umum/B2umum)  30 menit

- Pembayaran PNBP SIM di Bank BRI 5 menit

- Percetakan SIM  5 menit


Seluruh proses tersebut ditangani oleh personil Polri yang profesional dan telah memiliki sertifikat hasil uji kompetensi dari Korlantas Polri, kemudian kami juga dengan sangat terbuka menerima seluruh masukan dari masyarakat tentang sistem pelayanan publik yang kami lakukan sehingga kami dapat mengukur tingkat kepuasan masyarakat yang dilayani. 


Penyampaian Materi Kasat Intelkam Polres Cilegon IPTU Riswan Sanjaya bahwa Sat Intelkam Polres Cilegon akan menyampaikan beberapa pembaruan hal yang berkaitan dengan penerbitan SKCK dalam peningkatan pelayanan publik di Polres Cilegon


Keterbukaan informasi publik sebagaimana di amanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi. 


Seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) di Polres Cilegon.    


Dasar hukum : 

1). Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

2). Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK

3). Peraturan Pemerintah Nomor 06 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyebutkan bahwa untuk pelayanan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,-


Persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi masyarakat adalah sebagai berikut: 

a) . fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 

b) . fotokopi Kartu Keluarga; 

c) . fotokopi akta lahir/kenal lahir; 

d) . pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak  5 (lima) lembar; 

e) . fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk  keperluan ke luar negeri; 

f) . fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk; 

g) . tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.


Tata cara Penerbitan SKCK dengan tahapan, sebagai berikut: 

a) . pendaftaran; 

b) . pencatatan;  

c) . Identifikasi; 

d) . penelitian; 

e) . koordinasi;  

f) . pencetakan; 

g) . penyerahan.


Kami berharap masukan dan saran dari masyarakat dan peserta yang hadir pada kesempatan ini sehingga pelayanan SKCK Polres Cilegon dapat terus berbenah dalam peningkatan mutu pelayanan. 


Penyampaian Materi Perwakilan Ombudsman Banten Saudara Sirojudin

Mengatakan bahwa Ombudsman adalah adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Dasar Hukum :

- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Adapun tugas dan kewenangan dari Ombudsman itu sendiri yaitu :

- Meminta keterangan/penjelasan/klarifikasi, memeriksa keputusan/ dokumen terkait dengan laporan.

- Memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan/ klarifikasi.

Melakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak.

- Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi/ rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan.

- Mengumumkan/ publikasi hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi.

- Memberi saran kepada Presiden/ Kepala Daerah/ Pimpinan Penyelenggara lain, guna perbaikan/ penyempurnaan organisasi atau prosedur pelayanan publik.

- Memberi saran kepada DPR/D atau Presiden/ Kepala Daerah guna penyempurnaan/perubahan perundang-undangan dalam rangka mencegah maladministrasi.


Hak masyarakat atas pelayanan publik :

- Hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

- Hak untuk mengetahui kebenaran isi standar pelayanan.

- Hak untuk mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.

- Hak untuk mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang telah disampaikan.

- Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan, maupun pemenuhan pelayanan. 


Kewajiban penyelenggara pelayanan publik 

- Menyusun dan menetapkan standar pelayanan; 

- Menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan;

- Memberikan jaminan kepastian hukum atas produk pelayanan; 

- Menempatkan Pelaksana yang berkompeten; 

- Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang sehat; 

- Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik;


Pendapat Akademisi FISIP Untirta Banten saudari Rina Yuliati menjelaskan Secara umum Polres Cilegon telah menyelenggarakan pelayanan publik dengan cukup baik khususnya pada saat masa Pandemi Covid 19 beberapa waktu kebelakang, saat ini sarana prasarana pelayanan publik tersebut telah mengalami beberapa perbaikan sehingga masyarakat dapat dengan optimal terlayani. 


Namun demikian perlu kiranya dilakukan peningkatan kualitas sarana informasi publik dan wadah untuk melakukan analisa serta evaluasi internal sehingga segala kekurangan di seluruh sektor pelayanan dapat cepat dibenahi. 


Pembulatan Materi dari Kabagren Polres Cilegon KOMPOL Dwi Nurhayati

Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mensukseskan kegiatan Forum Konsultasi Publik kali ini, seluruh saran dan masukan dari para peserta sekalian selanjutnya akan kami pertimbangkan guna peningkatan mutu pelayanan yang ada di Polres Cilegon, kami akan terus berbenah, berusaha bekerja dengan profesional dan proporsional. 


Kegiatan dihadiri oleh 

 Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara , S.H., S.IK., M.Si., Kabagren Polres Cilegon KOMPOL Dwi Nurhayati , S.H,Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto, S.I.K.,Kasat Intelkam Polres Cilegon IPTU Riswan Sanjaya, S.H., Analis Kebijakan Biro Organisasi Prov Banten Saudara Jojok Wijiatmoko  S.E., M.Si,Perwakilan Ombudsman Prov. Banten Saudara Sirojudin, M.H.dan  Akademisi Prodi FISIP Untirta Dr. Rina Yuliati M.Si



(Red/Icha)