Foto : Dua Pelaku Kasus Pencurian |
Rabu, 18 September 2024.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula membenarkan bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 02.00 wib, Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan *(Bajing Loncat )*
Hardi " menjelaskan kronologis pencurian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB Saudara Jupen selaku supir mobil Truck Tronton Merk Hino Nopol: Z 9808 HC menggunakan Truck tersebut melakukan pemuatan gula kristal rafinasi di PT. Jawa Manis Rafinasi di Cigading Ciwandan dengan tujuan ke PT. Forisa di Tangerang setelah selesai pemuatan kemudian langsung menuju ke Poll garasi PT. SM di Gerem untuk transit.
Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 04.58 WIB saksi membawa Truk muatan gula Rafinasi tersebut keluar dari Poll untuk berangkat mengantar ke PT. Forisa ke Tangerang, sekira jam 05.02 WIB pada saat Truck sampai di belokan samping hotel Pesona Gerem sebelum gerbang pintu Tol Merak saksi diberitahu oleh supir pengendara lain dibelakangnya bahwa ada bajing loncat mengambil barang muatan, saksi kemudian menepi dan berhenti untuk mengecek muatan dan setelah saksi mengecek muatan diketahui tutup terpal sudah sobek dan muatan sudah berkurang kurang lebih 6 (enam) karung. Atas kejadian tersebut saksi kemudian memberitahukan kepada pihak PT.SM yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian."ujarnya.
Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 02.00 Wib *Anggota Unit 1 Pidum Satreskrim Polres cilegon dipimpin IPDA Patun S.A.J.
Sihombing ,S.Tr.K .berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang diduga pelaku dengan identitas Sebagai berikut
Pelaku IS (26) Lingkungan Klelet Kelurahan Warnasari Kecamatan. Citangkil Kota Cilegon dan pelaku SN ( 24) Lingkungan Temu Giring Kelurahan .Dringo Kecamatan. Citangkil kota Cilegon.
Dari pengakuan ke 2 (dua) pelaku selanjutnya pelaku *mengakui telah melakukan pencurian dengan modus Bajing Loncat sebanyak 7 (Tujuh) kali di Wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten.
Barang bukti yang diamankan berupa
- 1 (satu) unit Honda vario warna Putih
Kedua Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun.
AKP Hardi menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan kejadian yang meresahkan masyarakat atau terjadi tindakan pidana segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center Polres Cilegon Polda Banten 110."tutupnya.
(Red/Icha)