Foto : SOKSI mendesak keras agar Gambar Baleho Calon Bupati Tangerang, H. Mad Romli |
Sabtu, 7 September 2024.
KABUPATEN TANGERANG -- Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) mendesak keras agar Gambar Baleho Calon Bupati Tangerang, H. Mad Romli yang diusung oleh PDI- Perjuangan diturunkan, baik di kantor DPD Golkar maupun di sejumlah Billboard, serta jalan protokol Kabupaten
Hal tersebut di sampaikan Ketua SOKSI Kabupaten Tangerang Imam Fahrudin kepada Awak Media (07/09/2024)
" Saya masih melihat banyak gambar dan Baleho H. Mad Romli yang berlogo partai Golkar, baik di kantor DPD Golkar Kabupaten Tangerang, ataupun di jalan raya, bahkan itu di Billboard masih juga terpasang, Apakah itu maunya Mad Romli sendiri, atau timnya yang tak punya inisiatif, serta memiliki budaya "Malu," terang Imam
Imam juga mengatakan, sesuai Instruksi DPP yang ditandatangani Ketua Umum partai Golkar, Bahlil pada 4 September 2024 lalu, dalam surat bernomor 17/DPP/Golkar/IX/2024 dan B-18/DPP/Golkar/IX/2024. Perihal larangan penggunaan atribut Partai Golkar untuk kampanyekan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak diusung Partai Golkar,
"Itu artinya bahwa Kader dan pengurus partai Golkar wajib mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Maesyal Rasyid - Intan Nurul Hikmah.
" Surat Rekomendasi dari DPP Golkar juga sudah jelas, dan saya sebagai Ketua SOKSI Kabupaten Tangerang mengingatkan agar Ketua DPD Golkar beserta pengurus wajib menjalankan mandat DPP tersebut," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan pimpinan pusat partai golongan karya (Golkar) keluarkan surat dengan nomor B-17/DPP/Golkar/IX/2024 dan B-18/DPP/Golkar/IX/2024. Perihal larangan penggunaan atribut partai Golkar untuk kampanyekan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai berlambang pohon beringin.
Surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPP Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jendral Muhammad Sarmuji pada Rabu (4/9) itu menyatakan. Bahwa, dalam rangka menyukseskan pemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan oleh DPP Partai Golkar pada Pilkada serentak 2024.
Diberitahukan kepada DPD Partai Golkar, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai Golkar dilarang menggunakan atribut dan simbol-simbol partai Golkar pada saat pelaksanaan kampanye.
Adapun mesin partai yang dimaksud adalah, pengurus DPD Partai Golkar, Anggota Fraksi Partai Golkar, beserta kader partai Golkar didaerah. Hal itu dilarang digunakan untuk memenangkan calon yang tidak diusung oleh Golkar. Karena, mereka diwajibkan untuk memenangkan pasangan calon yang diusung Golkar.
DPP Partai Golkar memberikan penegasan dan wewenang kepada DPD Golkar Provinsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Berupa, penegakan disiplin organisasi terhadap DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang tidak mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung dan ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.
(Red/Mulyanto)