Foto : |
Kamis, 31 Oktober 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Ada - ada saja ulah oknum Ketua RT. 017/006 berinisial MTS yang telah membuat aturan dan kebijakan sendiri dengan mengutip setoran bulanan dengan dalih uang keamanan kepada sejumlah kios dan toko Waralaba yang ada wilayah Kampung Sempur, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang (30/10/2024)
Hal ini dilakukan oleh seorang oknum Ketua RT jelas menunjukkan salah satu bukti bahwa SDM dan pelayanan Aparatur Pemerintah Desa Sumur Bandung kepada masyarakat masih jauh dari kata baik. Apalagi oknum tersebut adalah sosok Ketua RT yang baru terpilih dan dilantik pada bulan lalu.
Bahkan tampak dalam video tersebut sempat terjadi cekcok dan adanya kesan perbuatan oknum RT tersebut mengintimidasi salah satu pelayanan Indomaret.
Jefri Hunter salah satu warga masyarakat setempat yang juga anggota lembaga sosial kontrol, kepada awak media menjelaskan, jika memang pihak menejemen Toko Modern Indomaret telah bersedia memberikan uang jatah bulan kepada pihak RT setempat sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per bulannya," terangnya
Namun entah kenapa tiba - tiba tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dengan para pengelola kios/toko Waralaba yang ada diwilayahnya ada kenaikan atau tambahan yang belum jelas peruntukanny," terang Jefri
Miris memang jika melihat fenomena ketidakpuasan oknum Ketua RT. berinisial MTS yang tak terima diberikan dana kontribusi bulanan oleh Toko Modern Indomaret sebesar Rp 100.000, padahal pihak kios atau toko Waralaba tersebut Seratus Ribu Rupiah tersebut sudah sangat bijak," ucapnya
"Saya menduga hal ini imbas dari lambatnya pembayaran gaji atau honor RT dari pemerintah Desa setempat.
Yang pastinya tindakan dan perilaku oknum ketua RT tersebut sudah kebablasan dan belum paham tugas serta fungsinya sebagai seorang tokoh dan panutan di wilayah. Perlu diketahui jabatan sebagai seorang Ketua RT adalah membantu kinerja aparatur pemerintahan Desa dalam menciptakan suasana yang kondusif di wilayah RT masing - masing, jangan seolah - olah jabatan tersebut untuk mencari keuntungan secara pribadi,"tutur Jefri
Bahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat, disitu sudah diatur dengan jelas
Semoga kejadian itu dapat menjadikan bahan evaluasi pihak pemerintah Desa dalam menentukan dan mengambil keputusan yang baik guna terciptanya ketentraman di wilayah," pungkas Jefri
Sampai berita ini terbit beberapa pihak terkait dan kepala Desa setempat belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut
(Red/Yanto)