Lebak - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Rusyadianto, Jumat (4/10/2024) malam. Ia diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Pemeriksaan Rusyadianto disampaikan Dwi Agus Setiawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lebak. "Kami lakukan pemeriksaan, bekerja sesuai aturan. Kami proses klarifikasi untuk jadi bahan proses penanganan di Bawaslu," kata Dwi kepada wartawan, Minggu (6/10/2024.
Sekadar diketahui sebelumnya, beredar luas rekaman suara yang diduga Rusyadianto. Dia mengajak para kepala desa di Kabupaten Lebak mendukung Andra-Dimyati. Atas dugaan itu, Presidium Advokat Peduli Banten (PAPB) Saepudin melaporkan Rusyadianto ke Bawaslu Banten.
Menurut Dwi, kasus tersebut dilimpahkan Bawaslu Banten ke Bawaslu Kabupaten Lebak. "Delivery dari Bawaslu Banten. Selanjutkan akan kami bahas di Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan," ujarnya.
Ia menyatakan, belum ada pemeriksaan pihak lain. "Kalau pun ada bukti tambahan, kita harus klarifikasi di Senin," ujarnya.
Ia menyatakan, jika terbukti tidak netral dan mengkampanyekan Andra-Dimyati, Rusyadianto terancam pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara. Kemudian ada juga ancaman denda sesuai aturan pemilu.
"Kalau dari Bawaslu, prinsipnya mencegah pihak yang dilarang untuk melakukan kampanye. Jika melakukan, kami akan menangani dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, saat konfrensi pers, Rusyadianto enggan banyak berbicara. “No comment, intinya kita bersama menjaga kondusifitas dalan gelaran pilkada Lebak dan Pilgub Banten, terima kasih,” kata Rusyadianto singkat. (*/Red)