Foto : pertemuan antara pasangan calon tersebut dengan sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang |
Kamis, 10 September 2024.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 kian memanas dengan munculnya dugaan kecurangan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Tuduhan ini semakin diperkuat dengan beredarnya video yang mengindikasikan adanya pertemuan antara pasangan calon tersebut dengan sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang, dalam forum yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang.
Dalam video yang viral di berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, TikTok, dan Instagram, terlihat para kepala desa yang diduga sepakat untuk mendukung pasangan Andra Soni-Dimyati, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Dugaan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak yang menuduh para calon tersebut melanggar aturan pemilu dan mengkhianati janji mereka untuk tidak melakukan korupsi.
Salah satu pihak yang bersuara lantang adalah Ely Jaro, Ketua Harian Gabungan Relawan Dukung Airin (GARDA) Banten1. Ia mempertanyakan integritas pasangan calon tersebut, yang di awal kampanye menjanjikan program anti-korupsi, namun justru diduga melakukan praktik yang bertentangan dengan janji tersebut.
"Jika benar-benar program tidak korupsi akan dijalankan oleh Paslon Pilgub Banten No.2, seharusnya mereka memberikan contoh yang baik sejak awal kampanye. Namun, dengan munculnya dugaan seperti ini, saya khawatir program tersebut hanya untuk menarik simpati rakyat Banten, sementara kenyataannya justru sebaliknya," kata Ely, Rabu (9/10/2024), dalam wawancara dengan media.
Dugaan kecurangan ini semakin diperkuat oleh laporan yang diajukan oleh Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten. Laporan ini menyebutkan bahwa dalam pertemuan APDESI yang diadakan di sebuah hotel di kawasan Anyer, Kabupaten Serang, pada 3 Oktober 2024, sejumlah kepala desa diduga diundang dan diberikan janji politik berupa dana desa sebesar Rp 300 juta jika pasangan Andra Soni-Dimyati dan Zakiyah-Najib berhasil memenangkan suara di Kabupaten Serang.
Astiruddin Purba, Ketua BBHAR DPD PDI Perjuangan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas rapat kerja atau pleno sebagaimana yang seharusnya, melainkan diisi oleh sambutan dari kedua pasangan calon. Purba juga menegaskan bahwa ada dugaan politik uang, di mana masing-masing kepala desa menerima uang sebesar Rp 2 juta untuk mendukung pasangan calon tersebut.
Yang lebih mengejutkan, para kepala desa yang hadir dilaporkan disumpah atas nama Allah SWT untuk berkomitmen mendukung Andra Soni-Dimyati dan Zakiyah-Najib. Tindakan ini dinilai telah melanggar aturan dan etika pemilu, karena menggunakan cara yang dianggap sebagai "baiat" atau janji setia yang menyalahi hukum.
Purba menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti video dari pertemuan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten dan Kabupaten Serang, untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. "Kami berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi," ujar Purba.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena bertolak belakang dengan kampanye yang dijalankan pasangan calon No. 2, yang berfokus pada pemberantasan korupsi. Jika terbukti bersalah, tuduhan ini bisa mencoreng citra pasangan tersebut dan memengaruhi hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten 2024.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Serang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kecurangan ini. Mereka juga berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi situasi yang ada.
Dalam situasi politik yang semakin memanas, warga Banten kini menunggu dengan cermat perkembangan kasus ini. Apakah janji anti-korupsi pasangan calon No. 2 hanyalah retorika politik belaka? Ataukah ada penjelasan lebih lanjut yang dapat membersihkan nama mereka dari dugaan tersebut? Waktu yang akan menjawabnya.
(Red/Rudini)