Foto : Sadeli S.sos Msi (Lurah Pancalaksana, Curug kota serang) |
Selasa, 15 Oktober 2024.
KOTA SERANG - Beredar sebuah link berita dari salah satu media Online tentang oknum Lurah Pancalaksana, Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi Banten berinisial S yang diduga memberhentikan salah satu Ketua RW secara sepihak dan menuduh menerima jatah upeti dari pengelola galian C, Jelas tidak benar adanya dan terkesan tendensius menyerang secara personal.
Hal itu disampaikan langsung oleh oknum Lurah berinisial S kepada Awak Media. Menurutnya pemberitaan tersebut tidak benar adanya, dan saya juga telah melayangkan surat permohonan klarifikasi terhadap oknum media melalui kantor Redaksi Media Online tersebut," jelasnya
"Saya hanya meminta klarifikasi kepada Redaksi Online tersebut sebagai hak jawab serta meminta untuk di terbitkan pula di media yang sama," ucapnya
"Alhamdulillah selama ini Pemerintah Kelurahan Pancalaksana selalu terjaga silaturahmi dengan baik dengan teman - teman LSM dan Media selaku mitra kerja kami," terangnya
Dan terkait soal dugaan bahwasanya dalam pemberitaan tersebut saya menerima jatah atau upeti dari oknum pengelola galian C juga sudah di klarifikasi dengan media yang sama, serta teman - teman Media lainnya," ujar Lurah Pancalaksana
Begini isi klarifikasinya :
Assalamualaikum wr.wb .semoga kita semua dlm lindungan allah swt
Kepada yg terhormat, pimpinan Redaksi media online Wartapos.
Di tempat.
Sehubungan adanya pemberitaan terkait Lurah Pancalaksana Kecamatan Curug Kota Serang.
Maka dengan ini saya mengajukan Klarifikasi terkait pemberitaan yg berjudul :
LURAH PANCALAKSANA DIDUGA KUTIP SETORAN GALIAN C. Agar di muat/dinaikan/ditayangkan di media Wartapos kembali.
Poin dari Klarifikasi adalah :
Poin 1. Mirisnya Ketua RW setelah melayangkan surat keberatan keberbagai Instansi dan Dinas terkait tiba - tiba ia mendapatkan surat pemecatan dari Lurah.
Dan jawabannya adalah :
Surat pemberhentian RW 02 dibuat dan diserahkan pada tgl 13 September 2024. Sementara Sdr Masni membuat dan menyebar surat ke Instansi dan Dinas terkait pada tgl 30 September 2024 jadi ketika Sdr Masni pada saat itu sudah tidak menjabat sebagai Ketua RW 02 lagi.
Dengan kata lain pernyataan diatas tidak sesuai fakta, dan pemberhentian sebagai Ketua RW pun sesuai dengan prosedur dan atas dasar usulan warga sementara saya sudah mencoba memanggil yang bersangkutan sebanyak 3 kali untuk klarifikasi hal tersebut. Dan dari 3 kali panggilan tersebut 1 kali yang bersangkutan datang sementara yang 2 beliau kali tidak datang," terangnya.
Kemudian untuk Poin yang ke 2.
Bahwa Lurah Pancalaksana diduga telah mengutip jatah pada kegiatan Galian C
Saya Jawab.:
Lurah Pancalaksana (red berinisial S) tidak pernah mengutip atau menarik upeti dari kegiatan galian C seperti yang dimaksud dan semua informasikan dalam pemberitaan tersebut. Itu tidak benar
Kemudian pada Poin ke 3.
Lurah Pancalaksana dan Sdr. Ajiji selaku Staf Kelurahan yang mendatangi Sdr Ucu selaku pemegang DO dan Koordinasi pada kegiatan Galian C pada hari senin 07/10/2024 sekitar pukul 11'00 WIB hingga menimbulkan dugaan sedang meminta jatah Reman.
Saya Jawab.:
Pada hari itu (saat itu) saya datang ke tempat Pak Ucu atas perintah pimpinan utk mengklarifikasi dan menanyakan Surat izin galian tersebut, bukan meminta jatah Reman atau jatah apapun. Dan Informasi tersebut tidak benar karena pada saat itu saya ketemu pak Ucu juga banyak saksi diantaranya :
1. Sdr Ajiji mandor
2. Sdr Apendi
3. Sdr Suheli
4. Sdr Nanang LSM dan Sdr ucu selaku tuan rumah.
Jadi berita Lurah minta jatah Reman itu adalah berita bohong dan fitnah belaka. Disini saya merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.
Selanjutnya pada Poin ke 4.
Adanya tulisan yang bernarasi," Biasanya memang Sadeli bu yang meminta jatah untuk Lurah Persetengah bulan sekali, dan kalau untuk nominal saya tidak tahu,yang saya tahu amplop spesial untuk Lurah " Beber sumber.
Saya Jawab.:
Pernyataan ini terlihat jelas bohong dan sengaja memfitnahnya. Karena Staf saya tidak ada yang namanya Sadeli,atau kalau ada coba Sadeli yang mana yang dimaksud.? Jadi disini sangat jelas sekali bahwa berita itu sengaja ingin memfitnah mencoreng nama baik saya selaku Lurah Pancalaksana.
Demikian klarifikasi ini saya buat, mohon untuk di muat klarifikasi ini di seluruh Media Online.
Karena saya yakin Hak jawab/hak koreksi diatur dalam UU No 40 th 1999. Pasal 18 (2) tentang Kode Etik jurnalistik.
Oleh karena itu sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya,
Hormat kami.
Sadeli S.sos Msi (Lurah Pancalaksana, Curug Serang Kota)
"Dan kepala seluruh teman - teman Media , Ormas dan Lembaga, Saya ucapkan terima kasih karena sudah membantu untuk kemajuan Pemerintah Kota Serang, semoga jalinan kemitraan juga Simbiosis Mutualisme tetap terus terjaga
(Red/Yanto)