Foto : Reses masa persidangan ke satu tahun 2024-2025 |
Jum'at, 25 Oktober 2024.
Titik terakhir hari ke delapan, perum PWS Tigaraksa, desa margasari menjadi lokus dalam Agenda Reses masa persidangan ke satu tahun 2024-2025, anggota komisi 2 DPRD provinsi Banten Fraksi PDI-P Wawan Sumarwan SH, siap mengawal aspirasi dan keluhan-keluhan warga perum PWS Jum'at 25/10/24
Wawan Sumarwan mengatakan, Reses adalah suatu kegiatan anggota legislatif diluar waktu sidang untuk berinteraksi langsung dengan konstituennya. Tujuan reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat.
selain menerima aspirasi hingga keluhan masyarakat, anggota DPRD Provinsi yang melakukan reses pun menyampaikan laporan apa yang sudah dikerjakan (kinerja DPRD Provinsi Banten), dan program-program pemerintah, Kemudian dalam reses pun para anggota DPRD Provinsi akan memantau dan mengevaluasi realisasi pembangunan pemerintah di Dapil masing-masing,
"dari kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Banten diantaranya, aspirasi, keluhan hingga permasalahan masyarakat dilaporkan atau diajukan dalam pokok-pokok pikiran atau laporan reses yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Banten"imbuhnya.
Begitu banyak Problematik yang ada di masyarakat, mulai dari Jambe pertama reses Hingga pada hari ini saya turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi segala kebutuhan mereka,
"Saya sebagai wakil rakyat akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi mereka, sehingga semuanya dapat terealisasi dengan optimal
Kegiatan reses ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan wakil mereka di DPRD, serta memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun Banten yang makin sejahtera " tandasnya.
(Red/Bagas)