Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek Pembangunan Jalan Anggaran APBD Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor Tanpa Papan Informasi Abaikan UU KIP

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 20:40 WIB Last Updated 2024-10-05T13:40:52Z
Foto : Proyek perbaikan jalan kabupaten di kampung rabak Rt.03/01 Desa Cikuda kecamatan parungpanjang


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Sabtu, 5 Oktober 2024.


BOGOR - Pembangunan proyek jalan yang bertempat di wilayah Desa Cikuda kecamatan parungpanjang sangat kurang respon terhadap masyarakat. 

Proyek perbaikan jalan kabupaten terletak di kampung rabak Rt.03/01 Desa Cikuda kecamatan parungpanjang menjadi polemik serta alerginya pihak pelaksana terhadap awak media sebagai kontrol sosial. 05/10/2024.


Sewaktu awak media mempertanyakan kenapa belum di pasang papan kegiatan sebagai sarana Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), namun salah satu perwakilan pelaksana dari pihak perusahaan bernama Bayu mengatakan kalo ketinggian 32cm,L 5m,P 225m jawaban dari Bayu.



Entah kenapa perwakilan pihak pelaksana langsung pergi meninggalkan awak media seolah - olah kurang kooperatif terhadap jurnalis. 



Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.


Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).


Kami berharap pihak terkait harus menindak tegas oknum terkait yang tidak bertanggung jawab 



(Red/Bagas)