Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Obat-obatan Terlarang

Jumat, 22 November 2024 | 12:17 WIB Last Updated 2024-11-22T05:17:35Z

 

Foto : Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika Obat-obatan Terlarang

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 22 November 2024.


Serang - Berdasarkan LP/A/99/XI/2024/SPKT DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN Jum’at, tanggal 01 November 2024. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Obat-obatan Terlarang di daerah Pandeglang – Banten.

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan OR (27), HM (30), dan BD (34).


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronolgi tersebut. 

 ”Awal mula team opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap Sdr. OR (27) di daerah Pandeglang - Banten perkara tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika obat - obatan terlarang, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah kontrakan Sdr. OR (27) dan ditemukan barang bukti berupa: 103 (seratus tiga) paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 (empat ratus dua belas) butir, 20 (dua puluh) lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir, uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Barang bukti tersebut Sdr. OR (27) simpan didalam tas selempang warna hitam yang Sdr. OR (27), kemudian petugas Kepolisian kembali melakukan penggeledahan terhadap kontrakan Sdr. OR (27)  dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) butir, 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam, barang bukti tersebut Sdr. OR (27)   disimpan diatas lantai kontrakan Sdr. OR (27). Kemudian dilakukan pengembangan di daerah Kota. Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri² atas nama tersebut diatas team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Sabtu, 02 November 2024 Sekira jam 15.30 Wib, di dalam toko yg beralamat di Jl. Inspeksi Rt 001/Rw007 Kel/ds. Semanan Kec. Kalideres Kota. Jakarta Barat - Prov. DKI Jakarta.” jelas Diresnarkoba Polda Banten.


”Tersangka kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dan di temukan barang bukti: - 132 (seratus tiga puluh dua) lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir dan 8 (delapan) butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328 (seribu tiga ratus dua puluh delan butir). - 13 (tiga belas) lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir. 61 (enam puluh satu) butir obat keras jenis Alprazolam. 45 (empat puluh lima) butir obat keras jenis  Merlopam. 1 botol  obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 (seribu) butir. 38 (tiga puluh delapan) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5(lima) butir Hexymer dengan jumlah 154 (seratus lima puluh empat) butir berlogo mf. 87 (delapan puluh tujuh) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir & 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) butir uang hasil penjualan sebesar Rp.482.000,- (empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah). 1(satu) buah Handphone merek OPPO A7 warna biru. Serta yang melakukan penyitaan obat-obatan adalah petugas Kepolisian dari direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang tidak berpakaian dinas. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” tambahnya.



Barang Bukti yang diperoleh dari Sdr. OR (27)


1. 103 (seratus tiga) paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 (empat ratus dua belas) butir.

2. 20 (dua puluh) lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir

3. uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)

4. 1 (satu) botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) butir.

5. 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam.

6. 132 (seratus tiga puluh dua) lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10(sepuluh) butir dan 8(delapan) butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328 (seribu tiga ratus dua puluh delan butir). 

7. 13 (tiga belas) lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir

8. 61 (enam puluh satu) butir obat keras jenis Alprazolam. 

9. 45 (empat puluh lima) butir obat keras jenis  Merlopam. 

10. 1 botol  obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 (seribu) butir. 

11. 38 (tiga puluh delapan) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5(lima) butir Hexymer dengan jumlah 154 (seratus lima puluh empat) butir berlogo mf.

12. 87 (delapan puluh tujuh) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir & 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) butir.

13. uang hasi penjualan sebesar Rp.482.000,- (empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

14. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A7 warna biru.

15. 1 (satu) buah Handphone merek 1 (satu) buah hadphone merek iPHONE XR warna hitam


Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 Dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.


Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI.



(Red/Agi)