LEBAK,BANTEN - Realitanews.co.id | Oknum guru SMPN 5 Cipanas,di duga Pungli kepada siswa sebesar 20 ribu dengan dalih untuk biaya perpisahan kepala sekolah.
Di jaman sekarang pemerintah pusat sudah meningkatkan anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru dari mulai gaji ,tunjangan dan insentif serta dana bos.
Tapi lain halnya oknum guru di SMPN 5 Cipanas masih saja ada praktek pungli yang di duga dilakukan oleh oknum guru wali kelas dengan dalih untuk perpisahan kepala sekolah,tanpa dasar hukum aturan yang jelas,bahkan bukan dari siswa saja di pungli,di duga dari dewan guru di pungut sebesar 300 ribu rupiah untuk kegiatan tersebut.
Setelah awak media mendapatkan informasi dari warga bahwa ada Pungli di SMPN 5 Cipanas ,tim penelusuran awak media meluncur ke TKP pada hari Minggu 24/11/24,langsung menemu salah satu orang tua siswa Berinisial DI,untuk di pinta keterangan terkait ada pungli di tempat sekolah anak tersebut.
Di salah satu orang tua siswa mengatakan kepada awak medi saat di pinta keterangannya" betul sudah di pinta 20 ribu itu anak yang minta ke saya untuk di setorkan ke guru katanya,ada perpisahan kepala sekolah ungkapnya.
DI menambahkan pembicaraannya,biasanya kalau ada pungutan ada undangan musyawarah dulu di sekolah,tapi ini tidak ada rapat atau musyawarah pak,cetusnya.
Pungutan ini bukan kali ini saja pak sering kalo ada kegiatan sekolah di pungut pungkasnya.
Untuk Penyajian berita yang seimbang dan akurat tim awak media mencari tahu kepala sekolah SMPN 5 Cipanas dan guru Kesiswaan ,tak lama tim mendapatkan no Wa kepala sekolah SMPN 5 Cipanas WN dan guru kesiswaan ME dari warga yang enggan di sebut namanya .
Kami tim awak media langsung hubungi Kepala sekolah dan langsung di pinta keterangan lewat Wa,WN kepala sekolah mengatakan kepada awak media" saya tidak tahu soal ada pungli yang di lakukan dewan guru,nanti,saya cari tahu betul atau tidak adanya pungutan pungkasnya.
Sementara di hari yang sama kami hubungi Me bagian kesiswaan dia berkilah juga tidak ada pungutan nanti saya cek dan tanyain langsung gurunya ,nanti saya hubungi pak,pungkasnya.
Tapi hingga sekarang Me belum memberikan klarifikasi atau menelpon langsung ke tim awak media.
Setelah menghubungi kepala sekolah WN dan ME sebagai guru kesiswaan.
Tim awak media langsung mendatangi ke rumah Komite Sekolah yang tidak jauh dari SMPN 5 Cipanas ustadz Uci untuk di pinta keterangannya Minggu 24/11/24"ustadz Uci mengatakan kepada awak media" Benar ada pungutan tapi saya secara resmi tidak tahu karena saya tidak di beri tahu oleh pihak sekolah,saya tahu ada pungutan dari orang tua siswa bahwa di sekolah ada pungutan untuk perpisahan kepala sekolah,pungkasnya.
Menurut UU KUHP apabila ASN yang melakukan melanggar Pasal 55 suatu perbuatan yang di larang oleh peraturan UU seperti pungli meskipun di setujui oleh komite.Melanggar pasal 2 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2021: Bahwa setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan wewenang yang ada padanya atau jabatan.(Red).