Foto : proyek drainase U-Ditch di Blok C Cluster Mutiara Legok |
Jum'at, 29 November 2024.
KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan proyek drainase U-Ditch di Blok C Cluster Mutiara Legok, Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan tajam. Aktivis sosial dan masyarakat mempertanyakan kualitas material yang digunakan, diduga tidak memenuhi standar nasional. Jumat, (29/11/2024).
Proyek yang baru saja dimulai ini menjadi perhatian publik lantaran dugaan penggunaan material U-Ditch polos tanpa merek yang belum tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, proses pemasangan U-Ditch diduga dilakukan tanpa melalui prosedur teknis yang memadai, seperti penggunaan lapisan pasir aduk dan mortar sebagai dasar pemasangan.
Nurdin, seorang aktivis yang aktif mengawal isu publik, menegaskan bahwa Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang harus segera mengambil langkah konkret.
“Saya mendesak agar Dinas Perkim, terutama PPTK yang bertanggung jawab atas proyek ini, segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi. Perlu dipastikan apakah material U-Ditch yang digunakan sesuai dengan standar atau tidak. Prosedur teknis seperti amparan pasir aduk, plasteran kiri dan kanan, hingga penerapan standar K3 juga harus diperiksa,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran proyek sesuai dengan ketentuan dan tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan.
Nurdin juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk turut serta dalam melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kerugian negara yang bisa timbul akibat ketidaksesuaian standar atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan.
“Inspektorat harus turun tangan. Jika ada temuan yang tidak sesuai, segera ambil tindakan tegas. Jangan sampai pembangunan seperti ini hanya menjadi pemborosan anggaran tanpa manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Nurdin.
Lebih lanjut iapun menambahkan bahwa penggunaan produk dalam negri bersertifikat SNI Tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal tersebut menurutnya terletak pada bagian Kedua, tentang Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja. Pada Pasal 19, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:
a. Menggunakan produk dalam negeri;
b. Menggunakan produk bersertifikat SNI; dan
c. Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
2. Penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. Komponen barang/jasa;
b. Suku cadang;
c. Bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d. Barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. Barang/jasa pada Tender Cepat.
3. Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan produk bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.
"Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap jenis material yang digunakan harus telah memenuhi standar yang ditetapkan dan bersertifikat SNI, guna menjamin kualitas, keamanan, dan keberlanjutan." Tutup Nurdin.
Akibat adanya berbagai indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengerjaan proyek u-ditch tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian signifikan jika pembayaran tetap dilanjutkan tanpa terlebih dahulu melaksanakan proses pemeriksaan dan audit yang menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kontraktor, PPTK Dinas Perkim, maupun Pimpinan Inspektorat belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi dan pemberitaan lebih lanjut
(Red/Yanto)